PPDB 2023, Ombudsman Bali Temukan Indikasi Siswa 'Titipan' Anggota DPRD

PPDB 2023, Ombudsman Bali Temukan Indikasi Siswa 'Titipan' Anggota DPRD

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 21 Jul 2023 15:47 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti (46) ketika ditemui detikBali pada Jumat (16/9/2022) di Kantor Ombudsman Perwakilan RI, Jalan Melati No 14, Denpasar
Kepala Perwakilan Ombudsman Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti. (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri)
Denpasar -

Ombudsman Bali menemukan indikasi siswa titipan anggota DPRD Bali selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD hingga SMA/SMK negeri. Anggota dewan tersebut menitipkan sejumlah siswa dengan 'surat sakti' agar diterima di sekolah yang diinginkan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti tidak menyebutkan identitas anggota DPRD Bali yang menitipkan siswa ke sekolah tujuan. Temuannya, ada dua anggota dewan yang diduga ikut campur dalam proses PPDB tahun ini.

"Dari dinas sudah menyatakan bahwa mereka tidak akan (memfasilitasi) titipan-titipan tersebut," kata Sri di kantor Ombudsman Bali, Jumat (21/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri menyarankan agar Dinas Pendidikan Provinsi Bali memberi arahan kepada semua kepala sekolah agar tidak memfasilitasi siapapun yang menitipkan siswa tanpa melalui jalur resmi. "Kalaupun memang dilakukan, jadi tanggung jawab pihak sekolah masing-masing. Itu perintah dari Kadisdik (Kepala Dinas Pendidikan Bali)," tegas Sri.

Sri belum bisa mendeteksi jumlah siswa titipan yang diterima sekolah atas rekomendasi anggota DPRD. Ia menduga para siswa titipan tersebut belum mendapat sekolah hingga pada proses pendaftaran ulang.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, Dinas Pendidikan mempunyai wewenang untuk menyalurkan para siswa yang belum mendapat sekolah untuk disalurkan ke sekolah-sekolah yang kekurangan siswa. Hal itu sebagai upaya optimalisasi daya tampung di sekolah terkait.

"Jadi, apakah itu titipan anggota dewan? Ya tidak bisa dikatakan seperti itu. Memang, mereka (pihak sekolah) menyatakan tidak mau menerima titipan seperti itu," tandasnya.

Menurutnya, titip menitip siswa yang dilakukan oleh anggota dewan itu dapat digolongkan sebagai pelanggaran. Sebab, seorang calon siswa harus mendaftar sesuai jalur resmi yang telah ditetapkan. Adapun jalur PPDB yang dapat dipilih oleh calon siswa baru, antara lain jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads