Seorang warga Inggris, KSM, ditangkap petugas Imigrasi karena membuka usaha rental motor di Nusa Penida. KSM ditangkap pada Sabtu (25/1/2025) lantaran diduga menyalahgunakan izin tinggal.
"Yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggal karena mengiklankan dan menyewakan kendaraan motor ke orang asing," kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di kantornya, Selasa (4/1/2025).
KSM masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 11 Februari 2025. Ia memiliki istri warga negara Indonesia dan telah tinggal di Bali selama enam bulan sebelum membuka usaha persewaan motor khusus bagi orang asing di Nusa Penida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjalankan bisnisnya, KSM hanya menyewakan motor kepada wisatawan asing dengan tarif Rp 150 ribu per hari. Setiap hari, ia melayani sekitar tiga hingga empat penyewa.
"Yang bersangkutan hanya mengoperasikan sewa motor ini di Nusa Penida," kata Ridha.
Ridha menjelaskan, KSM melanggar aturan karena menjalankan usaha berbadan hukum sementara visanya masih ITK. Sesuai ketentuan, hanya pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) penyatuan keluarga yang diperbolehkan bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Jadi, pemegang Kitas investor, sepanjang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, dibolehkan. Yang tidak apabila (pemegang) Kitas penyatuan keluarga, bekerja di suatu badan hukum. Diatur dalam undang-undang yang lain," jelasnya.
Atas pelanggaran tersebut, KSM akan dideportasi dan diusulkan masuk dalam daftar pencekalan.
(dpw/dpw)