Dinas Kelautan: Sudah Ada Kesadaran Pengusaha Bayar Retribusi Snorkeling

Dinas Kelautan: Sudah Ada Kesadaran Pengusaha Bayar Retribusi Snorkeling

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Selasa, 04 Jul 2023 17:57 WIB
Aktifitas snorkeling di Nusa Lembongan, Minggu (2/7/2023). (stimewa)
Foto: Aktifitas snorkeling di Nusa Lembongan, Minggu (2/7/2023). (stimewa)
Denpasar - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Putu Sumardiana mengatakan jika saat ini sudah ada peningkatan kesadaran dari para pelaku usaha untuk membayar retribusi snorkeling dan diving di Nusa Penida dan Nusa Lembongan, Klungkung.

"Sampai sekarang sudah ada peningkatan kesadaran membayar retribusi bagi pelaku usaha," kata Sumardiana kepada detikBali, Selasa (4/7/2023).

Sumardiana menuturkan pernah mendengar para pelaku usaha keberatan soal retribusi tersebut. Namun, kebijakan tersebut sudah berdasarkan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

"Jadi mereka sudah tahu, tapi kalau dibilang mendadak nggak juga karena Perda ini sudah hampir dua tahun," jelasnya.

Sosialisasi yang dilakukan oleh Pemprov Bali sudah dilakukan secara lisan maupun tertulis melalui web dan brosur dengan dua bahasa, Indonesia, dan Inggris.

"(Sekarang) sudah berkurang (yang protes), semoga ke depannya tumbuh kesadaran untuk menjaga lingkungan kawasan konservasi ini," tandas Sumardiana.

Sebelumnya, Gubernur BaliWayanKoster angkat bicara terkait banyak penolakan retribusi snorkeling dan diving Rp 100 ribu di NusaLembongan dan NusaPenida. MenurutKoster, retribusi itu sudah sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2021.

"(Sudah) sesuai peraturan itu memang dijalankan, Cuma memang mungkin ada yang belum mendapatkan sosialisasi," ucap Koster seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin.

Kebijakan tersebut menuai protes keras dari pelaku pariwisata bahari di Nusa Penida dan menimbulkan polemik di media sosial. Dalam tiket retribusi yang berlaku Sabtu (1/7/2023), tertulis 'Retribution Ticket Bali Marine Protected Area IDR 100.000. Valid for one person per day.' Tiket itu dibubuhi logo Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan.




(nor/nor)

Hide Ads