Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dari 18 bakal calon (balon) yang mendaftar, hanya I Ketut Putra Ismaya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Sudah kami tegaskan tadi ada 17 calon yang belum memenuhi syarat (BMS), satu calon tidak memenuhi syarat (TMS). Itu Ismaya Jaya," kata Lidartawan saat ditemui di KPU Bali, Sabtu (24/6/2023).
Ismaya merupakan bacaleg DPD terakhir yang mendaftarkan diri ke KPU Bali pada 13 Mei lalu. Ismaya dikenal sebagai mantan narapidana kasus narkoba. Dia juga pernah dibui selama lima bulan karena perkara ancaman kekerasan terhadap aparat pemerintah (Satpol PP Provinsi Bali) dan terbukti melanggar Pasal 211 KUHP Jo Pasal 214 KUHP. Ismaya bebas pada 20 Januari 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lidartawan menjelaskan Ismaya belum menjalani masa tenggang lima tahun setelah bebas murni. Sehingga, persyaratan yang diajukan Ismaya untuk maju sebagai calon DPD pada Pemilu 2024 tidak bisa diperbaiki.
"Kami sudah dapatkan kepastian hukum bahwa yang bersangkutan itu ancaman pidananya lebih dari lima tahun dan beliau belum menjalani masa tenggang lima tahun setelah bebas murni. (Persyaratan) itu tidak bisa diperbaiki, sehingga kami langsung TMS-kan," jelasnya.
Lidartawan menegaskan KPU Bali juga sudah mengumpulkan data-data dari pengadilan dan lembaga permasyarakatan (lapas) terkait kasus hukum yang pernah menjerat Ismaya. "Dokumen lengkap pendapat hukum pengadilan sudah, dari lapas sudah. Kami sudah klarifikasi ke dua tempat itu dan kesimpulannya tidak bisa," tandasnya.
Untuk diketahui, Ismaya juga pernah maju sebagai caleg DPD Dapil Bali pada 2019. Ketika itu, dia memperoleh suara sebanyak 40.345 dari total jumlah suara sah 2.320.137 dan surat suara tidak sah 286.064.
(iws/iws)