412 Bacaleg di Jembrana Tak Penuhi Syarat, Cuma 50 yang 'Mulus'

412 Bacaleg di Jembrana Tak Penuhi Syarat, Cuma 50 yang 'Mulus'

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Sabtu, 24 Jun 2023 15:10 WIB
Hanya 50 dari 462 bacaleg yang didaftarkan ke KPU Jembrana memenuhi syarat. Itu berarti, ada 412 bacaleg yang tidak memenuhi syarat.
Penyampaian hasil Vermin seluruh bacaleg oleh KPU Jembrana kepada seluruh parpol di ruang rapat Hotel Jimbarwana, Kabupaten Jembrana, Sabtu (24/6/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Jembrana -

Sebanyak 50 dari 462 bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan 17 partai politik (parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana telah memenuhi syarat. Artinya, ada 412 bacaleg yang belum memenuhi syarat.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan bahwa saat ini, tahapan pendaftaran bacaleg telah selesai dan tahapan verifikasi administrasi (vermin) bacaleg dari 462 berkas bacaleg juga telah dilaksanakan.

"Hari ini kami sudah menyampaikan hasilnya kepada seluruh parpol karena mereka mendaftar melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan), hasil vermin juga disampaikan melalui Silon," ujar Tangkas seusai memberikan hasil vermin kepada perwakilan parpol di ruang rapat Hotel Jimbarwana, Sabtu (24/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tangkas juga menjelaska seluruh parpol yang telah menyerahkan berkas bacaleg bisa melihat status masing-masing calon mereka di Silon.

"Saat ini statusnya ada yang memenuhi syarat dan ada yang belum memenuhi syarat, tapi masih ada kesempatan bagi mereka untuk melengkapi syarat calon," papar Tangkas.

ADVERTISEMENT

Ia mengakui masih banyak bacaleg yang belum memenuhi syarat. Penyebabnya, antara lain legalisir ijazah yang belum sesuai ketentuan, kesalahan penulisan nama, serta ada bacaleg yang didaftarkan di lebih dari satu parpol.

"Beberapa bacaleg belum memenuhi syarat, termasuk yang belum mendapatkan legalisir ijazah dari sekolah yang telah tutup dan saat ini harus dilakukan di provinsi. Hingga saat ini, baru 50 bacaleg yang memenuhi syarat, sehingga masih terdapat 412 bacaleg yang belum memenuhi syarat," terang Tangkas.

Tangkas mengungkap masih ada waktu hingga 9 Juli 2023 bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat untuk memperbaiki berkas mereka. Setelah itu, KPU Jembrana akan memverifikasi ulang terhadap berkas yang telah diperbaiki.

"Khususnya, bacaleg perempuan harus diawasi dengan ketat karena kuota perempuan ini berdampak pada hal-hal lainnya termasuk mempengaruhi bacaleg pria," jelasnya.

Mengenai bacaleg yang didaftarkan lebih dari satu parpol, Tangkas menyebutkan memang terdapat duplikasi. Itu pun telah disampaikan kepada parpol terkait untuk memastikan bacaleg tersebut didaftarkan pada satu parpol saja, sehingga dapat segera diperbaiki.

"Selama masa perbaikan, mereka diberi kesempatan untuk mengganti dengan mekanisme yang telah ditetapkan," pungkasnya.




(BIR/iws)

Hide Ads