Ombudsman Soroti Siswa Titipan Jelang SPMB 2025 di Bali

Ombudsman Soroti Siswa Titipan Jelang SPMB 2025 di Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 22 Mei 2025 13:24 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyati, seusai rapat koordinasi dan penandatanganan komitmen SPMB 2025 di kantornya, Kamis (22/5/2025).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyati, seusai rapat koordinasi dan penandatanganan komitmen SPMB 2025 di kantornya, Kamis (22/5/2025). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Ombudsman RI Perwakilan Bali menggelar rapat koordinasi sekaligus penandatanganan komitmen pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut adalah masih maraknya praktik siswa titipan di jenjang SMP dan SMA/SMK.

"Jadi siswa titipan itu, bagaimana memasukkan anak-anak yang tidak diterima (di sekolah tujuan) dipaksa untuk diterima di sekolah tertentu. Itu yang kami tidak inginkan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyati, di kantornya, Kamis (22/5/2025).

Untuk mencegah praktik tersebut, Widhiyati meminta pemerintah daerah mendistribusikan lulusan SD dan SMP ke sekolah negeri sesuai petunjuk teknis (juknis) dan mekanisme pendaftaran yang berlaku. Ia menekankan pentingnya sistem yang terbuka dan transparan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuannya agar tidak ada siswa yang tercecer atau tidak mendapat sekolah negeri. Menurutnya, siswa tercecer kerap menjadi celah bagi praktik menitipkan anak melalui jalur tidak resmi.

"Kami ingin sistem mekanisme pendistribusian siswa tercecer ini harus jelas dan transparan juga. Sehingga tidak menjadi peluang, siswa tercecer ini, menjadi ajang titip menitip," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Widhiyati menyebut jenjang SMP dan SMA/SMK menjadi titik paling rawan munculnya siswa titipan. Praktik ini biasanya terjadi setelah proses seleksi selesai, dan sejumlah siswa dinyatakan tidak lolos di sekolah tujuan.

Saat itulah, sejumlah orang tua berupaya menitipkan anaknya melalui jalur personal, seperti kepada pejabat atau anggota legislatif agar bisa diterima di sekolah tersebut.

"Tak hanya dititipkan ke anggota DPRD. Banyak cara (siswa dititipkan). (Pendaftaran di jenjang) SMP dan SMA/SMK. Kalau SD juga ada tapi itu paling rekomendasi dari kepala lingkungan saja," jelasnya.

Selain menyoroti soal siswa titipan, Ombudsman juga meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Bali menunjuk petugas pendaftaran yang bersiaga penuh selama proses SPMB 2025.

Petugas dari sekolah hingga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga diminta aktif menjalankan mekanisme dan juknis, sekaligus siap melayani aduan masyarakat, terutama terkait kendala pendaftaran daring.

"Mohon disosialisasikan dan terinformasikan dengan baik. Ada pendampingan kepada orang tua maupun siswa," ucap Widhiyati.

Lebih lanjut, Widhiyati menyampaikan bahwa Ombudsman akan mengaktifkan tim Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) selama proses SPMB berlangsung. Jika muncul pengaduan dari siswa maupun orang tua, pihak sekolah terkait akan langsung dimintai klarifikasi.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads