Wacana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi atau PPDB zonasi dihapus kembali muncul. Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pun meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti untuk menghapus sistem zonasi di PPDB.
"Kalau kita bicara generasi emas, Indonesia 2045, ini kuncinya ada di pendidikan, kuncinya ini ada di anak-anak muda. Makanya kemarin pas rakor dengan para kepala dinas pendidikan, saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri Pendidikan, sistem zonasi harus dihilangkan," kata Gibran dalam sambutannya di acara Tanwir I Pemuda Muhammadiyah di Aryaduta, Jakarta Pusat, dilansir detikNews, Jumat (22/11/2024).
Merespons wacana penghapusan PPDB zonasi, Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengatakan pihaknya menilai sistem zonasi masih sangat relevan. Khususnya untuk mendorong pemerataan kualitas dan fasilitas pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indraza menjelaskan, jika PPDB zonasi dihapuskan, fenomena sekolah favorit bisa muncul lagi. Ia menjelaskan, adanya "sekolah favorit" akan memperparah ketimpangan kualitas kualitas pendidikan.
Ia menegaskan, favoritisme pada satuan pendidikan perlu segera dikurangi.
"Sekolah favorit mungkin menguntungkan bagi sebagian pihak, tetapi penghapusan zonasi akan membuat ketimpangan ini menjadi masalah sistemik yang terus berlanjut," ucapnya di Jakarta, Minggu (24/11/2024), dikutip dari laman resmi Ombudsman, Senin (25/11/2024).
Rekomendasi Ombudsman buat Pemerataan Pendidikan RI
Alih-alih menghapus PPDB zonasi, Indraza menyarankan agar pemerintah fokus menyelesaikan akar masalah pendidikan nasional. Salah satunya dengan menerapkan standar pelayanan pendidikan yang sama di setiap sekolah.
Berikut rekomendasi Ombudsman mengenai pemerataan pendidikan RI:
- Memetakan sebaran satuan pendidikan negeri dan swasta di setiap jenjang.
- Memetakan jumlah calon peserta didik di setiap wilayah dan setiap jenjang.
- Menyediakan satuan pendidikan yang merata, baik dengan membangun sekolah baru atau bekerja sama dengan sekolah swasta.
- Menerapkan standar pelayanan pendidikan yang seragam di setiap sekolah.
- Mengoptimalkan peran pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PPDB, baik di tingkat pusat maupun daerah.
- Menjalankan komitmen bersama untuk menciptakan PPDB yang jujur dan berintegritas.
- Kepala daerah dan inspektorat daerah mengawasi penanganan masalah PPDB, termasuk pengelolaan pengaduan pelayanan publik, evaluasi dan tindakan terhadap pelanggaran, serta sosialisasi yang obyektif, transparan, dan akuntabel.
Indraza mengatakan, Ombudsman akan bertemu dan berkoordinasi dengan stakeholders terkait untuk finalisasi hasil pengawasan PPDB 2021-2024. Rekomendasinya juga akan disampaikan ke Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).
"Pendidikan, sebagai pelayanan dasar, hendaknya dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal diperlukan ada perubahan, maka perlu dilakukan kajian yang mendalam dan tetap memperhatikan pendapat dari berbagai pihak" ucapnya.
Merekomendasikan PPDB Zonasi
Diketahui, Ombudsman merupakan lembaga pengawas pelayanan publik yang juga rutin mengawasi pelaksanaan PPDB. Sebelumnya, Ombudsman juga menjadi salah satu pihak yang merekomendasikan sistem zonasi pada PPBB.
Ia menjelaskan, PPDB zonasi sendiri berangkat dari adanya ketimpangan sebaran dan kualitas satuan pendidikan. Sedangkan PPDB bertujuan untuk membentuk sistem pendidikan yang inklusif, memastikan setiap warga negara dapat mengakses pelayanan pendidikan adil dan merata.
"PPDB tidak hanya menyasar kota besar, tetapi juga daerah yang masih memiliki tantangan besar dalam mengakses pelayanan pendidikan, seperti daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)," kata Indraza.
Ia menjabarkan, berikut masalah utama dalam pendidikan dasar dan menengah menurut Ombudsman:
- Kualitas dan persebaran satuan pendidikan timpang.
- Penerapan standar pelayanan pendidikan belum seragam.
- Pemetaan sebaran satuan pendidikan, daya tampung, dan calon peserta didik belum uptimal.
- Koordinasi lintas instansi minim.
- Kepala daerah termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum optimal dalam melaksanakan pengawasan penanganan masalah PPDB.
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) belum mutakhir (updated).
- Masih ada intervensi dan intimidasi dalam pelaksanaan PPDB.
(twu/twu)