Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa Wali Kota Mataram Mohan Roslikana pada Selasa (20/6/2023). Pemeriksaan Mohan berlangsung selama tiga jam, sejak pukul 09.00-12.00 Wita.
Mohan menjelaskan jaksa memeriksanya karena ia sebagai Wali Kota Mataram memiliki saham 46 persen di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Menang, kini dikenal PT Air Minum (AM) Giri Menang. "Penting bagi saya memastikan sebagai pemegang saham di PDAM Giri Menang untuk memastikan perusahaan ini sehat," tuturnya seusai pemeriksaaan di Kejati NTB, Selasa (20/6/2023).
Mohan mengeklaim telah mengawasi operasional PDAM Giri Menang. Termasuk mengawasi penggunaan penyertaan modal yang diberikan oleh Pemkot Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami diberikan laporan secara rutin dengan perolehan dividen dan seterusnya," ujar Mohan.
Sebelumnya, Kejati NTB memeriksa Direktur Utama PT AM Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini. Dia diperiksa terkait masalah aliran dana pada pembangunan fisik di salah satu proyek perusahaan daerah tersebut. "Pak Direktur dipanggil, diperiksa terkait masalah pembangunan fisik di PDAM dan biaya pungutan air," kata Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Sholeh.
Setelah diperiksa yang dimulai dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.30 Wita, Ahmad Zaini belum bisa berkomentar jauh soal pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati NTB.
"Tadi cuma dimintai keterangan saja," ungkap Zaini.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Pemantauan Kinerja Aparatur Negara (Gempur) NTB melaporkan sejumlah dugaan korupsi di PT AM Giri Menang ke Kejati NTB. Ada beberapa proyek di PT AM Giri menang yang disebut bermasalah, seperti proyek instalasi sumber dan instalasi gedung.
(gsp/hsa)