Dinas Pariwisata (Dispar) Bali mencetak 17 ribu selebaran Do's and Don'ts yang berisi panduan bagi turis asing saat pelesiran ke Pulau Dewata. Lebih detail, selebaran itu mencantumkan 12 kewajiban dan delapan larangan.
Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan hingga kemarin sudah ada 12 ribu selebaran yang dicetak. Sampai Rabu (14/6/2023), jumlahnya akan mencapai 17 ribu.
Selebaran itu kemudian secara bertahap diserahkan ke instansi, seperti Imigrasi, agar diberikan kepada turis asing saat mendarat di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KBRI sudah kami edarkan semuanya. Bertahap akan diserahkan ke Imigrasi," ujar Pemayun, Selasa (13/6/2023).
Adapun, selebaran terbaru memuat lambang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Selebaran sebelumnya hanya memuat lambang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dan Imigrasi.
Tidak cuma itu, selebaran baru yang dicetak Dispar Bali juga akan memiliki barcode aplikasi Love Bali. "Penambahan baru (barcode). Jadi, Do's and Don'ts detail di sana, kelihatannya surat edarannya, aturan hukumnya seperti apa. Itu langsung di Love Bali," kata Pemayun.
Pemayun juga meminta hotel-hotel di Bali ikut mencetak langsung selebaran Do's and Don'ts, termasuk membuat banner. "Artinya, gotong royong semua. Kita kolaborasikan dan semuanya masif," tandasnya.
Sekadar informasi, Do's and Don'ts merupakan solusi Pemprov Bali menghadapi ulah nakal bule-bule di Bali. Mulai dari berkendara tanpa helm, berkendara dengan bertelanjang dada, hingga berperilaku nyeleneh saat di tempat wisata dan tempat persembahyangan.
Tantowi Yahya, mantan duta besar Indonesia untuk Selandia Baru, bahkan sepakat aturan Do's and Don'ts penting dilakukan untuk membuat turis asing berpikir sebelum bertindak di Bali. "Selama ini kan memang hukum tidak hadir. Law enforcement-nya kurang," jelasnya.
(BIR/gsp)