Warga negara asing (WNA) memberikan tanggapan terkait selebaran Do's and Don'ts yang dibagikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Imigrasi Ngurah Rai. WNA asal Jerman bernama Tobias K dan asal Swedia bernama Linus Johannsson mengaku setuju dengan kebijakan tersebut.
Untuk diketahui, selebaran itu memuat 12 kewajiban dan delapan larangan. Pembagian hari pertama, Kamis (8/6/2023), Do's and Don'ts ditulis dalam bahasa Inggris. Namun, ke depan akan dicetak dalam empat bahasa asing lainnya, Rusia, India, China, dan Jepang.
Berikut alasan dua bule setuju dibagikannya selebaran Do's and Don'ts di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Aturan Negara Berbeda dan Harus Dipatuhi
Tobias K, warga negara asing (WNA) asal Jerman pelesiran di Bali sejak 13 hari yang lalu. Ketika ia tiba di Bali, selebaran Do's and Don'ts belum didistribusikan.
Meski demikian, pria berusia 37 tahun ini telah membaca larangan dan kewajiban yang tertera di dalamnya. Tobias juga setuju dengan kebijakan tersebut.
Selain itu, menurutnya peraturan di setiap negara berbeda-beda dan harus dipatuhi turis asing yang berkunjung.
"Saya setuju dengan peraturan baru (Do's and Don'ts) yang ada di selebaran yang dibagikan. Saya sangat kecewa dengan turis asing yang berulah di Bali," kata Tobias kepada detikBali di Sanur, Denpasar, Jumat (9/6/2023).
Ia biasanya mengedukasi diri sendiri dengan mencari tahu peraturan negara yang hendak dikunjungi. "(Membaca) Apa yang wajib dilakukan dan apa yang dilarang. Misalnya, tidak mengenakan celana pendek saat berkunjung ke pura," ujar bule yang baru pertama kali berkunjung ke Bali ini.
Tobias merasa jengkel melihat tingkah bule nyeleneh di Bali. Misalnya, bule Rusia yang melepaskan celananya di Gunung Agung beberapa waktu lalu. Tobias pun tak habis pikir mengapa bule di Bali bertingkah demikian.
"Saya tak mengerti mengapa turis-turis lain (yang nyeleneh) datang ke suatu negara (Indonesia) dan bertingkah seperti mereka di negaranya sendiri. Saya tak paham. Saya tidak setuju dengan ini (tingkah laku)," jelasnya.
Sementara itu, Tobias mengatakan sangat menikmati liburannya di Pulau Dewata. Ia terpukau dengan lanskap dan keindahan Bali.
"Bali mempunya lanskap yang memukau. Pantainya, airnya, dan hewannya sangatlah menawan," tuturnya.
"Kita harus menjaga lanskap dan keindahan di Bali. Sangatlah penting," lanjutnya.
2. Minta Turis Dengarkan Pemerintah Setempat
Linus Johannsson (24) mendarat di Bali pekan lalu dan pelesiran di Pulau Dewata selama lima minggu. Ia telah melihat daftar Do's and Don'ts yang telah didistribusikan ke WNA saat tiba di Bali, Kamis (8/6/2023).
Linus mengatakan setuju dengan semua kewajiban dan larangan yang harus dilakukan oleh WNA.
"Saya melihat daftarnya (Do's and Don'ts). Maksud saya, kami (turis asing) datang ke negara Anda (Indonesia). Jadi menurut saya pembuatan dan penerapan kewajiban dan larangan jatuhnya adil," kata Linus kepada detikBali di Sanur, Denpasar, Jumat (9/6/2023).
Saat membaca semua poin di selebaran tersebut, pria asal Swedia ini mengaku tidak keberatan sama sekali. Bahkan, ia menghargai Do's and Don'ts.
"Saya setuju. Kan kami (wisatawan) datang ke sini (Indonesia) sebagai orang asing. Jadi sebaiknya mendengarkan apa yang pemerintah setempat katakan. Saya menghormati peraturan itu," imbuhnya.
Sementara itu, pelesiran di Bali merupakan pengalaman pertama bagi Linus. Pria asal Stockholm ini akan berlibur di Bali selama lima pekan. Sejauh ini, ia terpukau dengan keindahan Bali dan keramahan warga lokal.
"Ini pengalaman pertama saya di Bali. Saya akan di sini (Bali) selama lima minggu. Saya senang betapa ramah orang-orang di sini (Bali). Pantai di Bali indah. Cuacanya oke. Saya akan kembali ke Bali suatu hari nanti," ujarnya dengan gembira.
3. 1.000 Selembaran Do's and Don'ts Dibagikan
Kemenkumham Bali membagikan 1.000 selebaran Do's and Don'ts kepada turis asing yang mendarat di Bali, Kamis (8/6/2023).
Pembagian selebaran ini tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisman selama berada di Pulau Dewata. Regulasi itu dirilis dalam rangka menertibkan ulah turis asing yang belakangan marak di tengah masyarakat.
"Beberapa kewajiban wisman selama berada di Bali, antara lain menghormati tempat suci di Bali, menggunakan pakaian yang sopan, hingga menggunakan jasa pemandu berlisensi," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu dalam keterangan resmi, Kamis.
Sementara, larangannya, antara lain memasuki kawasan suci, seperti pura, naik ke pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing hingga larangan menggunakan kripto atau mata uang digital di Bali.
Pada pembagian selebaran Do's and Don'ts hari pertama, terdapat 48 petugas Imigrasi yang mendistribusikan panduan berwisata di Bali tersebut. Selebaran diselipkan dalam paspor warga negara asing (WNA) saat pemeriksaan identitas dan dokumen keimigrasian yang dilakukan di area kedatangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Menurut Anggiat, upaya ini dilakukan untuk memberi pemahaman kepada wisman terkait hukum dan norma yang berlaku di Bali. Selain itu, ia berharap kerja sama dari berbagai pihak, baik pemerintah, petugas, dan masyarakat Bali untuk bersama-sama mengawasi perilaku WNA selama berada di Bali.
"Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam Timpora dan masyarakat untuk sama-sama mengawasi keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila maupun homestay. Segera laporkan ke kami (Imigrasi) jika terdapat perilaku WNA yang tidak terpuji," imbuhnya.
Diharapkan, pembagian selebaran akan membuka wawasan wisman tentang aturan berwisata di Bali, sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran oleh turis asing.
(nor/gsp)