1.000 Selebaran Do's and Don'ts Dibagikan untuk Turis yang Mendarat di Bali

Badung

1.000 Selebaran Do's and Don'ts Dibagikan untuk Turis yang Mendarat di Bali

Ronatal Siahaan - detikBali
Kamis, 08 Jun 2023 21:52 WIB
Kanwil Kemenkumham Bali membagikan 1.000 selebaran Dos and Donts kepada turis asing yang mendarat di Bali hari ini, Kamis (8/6/2023).
Kanwil Kemenkumham Bali membagikan 1.000 selebaran Do's and Don'ts kepada turis asing yang mendarat di Bali hari ini, Kamis (8/6/2023). (Dok. Istimewa).
Badung -

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali membagikan 1.000 selebaran Do's and Don'ts kepada turis asing yang mendarat di Bali, Kamis (8/6/2023). Selebaran berisi larangan dan kewajiban wisatawan mancanegara itu dicetak dalam bahasa Inggris dan dibagikan melalui Imigrasi Ngurah Rai.

Pembagian selebaran ini tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisman selama berada di Pulau Dewata. Regulasi itu dirilis dalam rangka menertibkan ulah turis asing yang belakangan marak di tengah masyarakat.

Selebaran itu memuat 12 kewajiban dan delapan larangan. Adapun, untuk pembagian hari pertama ini, Do's and Don'ts ditulis dalam bahasa Inggris. Namun, ke depan akan dicetak dalam empat bahasa asing lainnya, Rusia, India, China, dan Jepang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa kewajiban wisman selama berada di Bali, antara lain menghormati tempat suci di Bali, menggunakan pakaian yang sopan, hingga menggunakan jasa pemandu berlisensi," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu dalam keterangan resmi, Kamis.

Sementara, larangannya, antara lain memasuki kawasan suci, seperti pura, naik ke pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing hingga larangan menggunakan kripto atau mata uang digital di Bali.

ADVERTISEMENT

Pada pembagian selebaran Do's and Don'ts hari pertama, terdapat 48 petugas Imigrasi yang mendistribusikan panduan berwisata di Bali tersebut. Selebaran diselipkan dalam paspor warga negara asing (WNA) saat pemeriksaan identitas dan dokumen keimigrasian yang dilakukan di area kedatangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Menurut Anggiat, upaya ini dilakukan untuk memberi pemahaman kepada wisman terkait hukum dan norma yang berlaku di Bali. Selain itu, ia berharap kerja sama dari berbagai pihak, baik pemerintah, petugas, dan masyarakat Bali untuk bersama-sama mengawasi perilaku WNA selama berada di Bali.

"Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam Timpora dan masyarakat untuk sama-sama mengawasi keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila maupun homestay. Segera laporkan ke kami (Imigrasi) jika terdapat perilaku WNA yang tidak terpuji," imbuhnya.

Diharapkan, pembagian selebaran akan membuka wawasan wisman tentang aturan berwisata di Bali, sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran oleh turis asing.




(BIR/iws)

Hide Ads