Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk naik kelas. Salah satu caranya adalah dengan mendaftarkan produknya agar mendapat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menegaskan perlindungan KI sanga penting bagi dunia industri. Menurutnya, tanpa pengakuan dan perlindungan terhadap KI, praktik pembajakan karya-karya intelektual orang lain akan semakin subur.
"Sehingga tahun ini (2023) diharapkan bahwa masing-masing daerah, masing masing provinsi, teristimewa di Bali, bisa melahirkan merek-merek baru yang bisa mewakili daerah atau komunitas kita masing-masing," kata Anggiat saat peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2023 di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Jumat (26/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkumham dan DJKI berkolaborasi menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) 2023 untuk membawa layanan KI lebih dekat dengan masyarakat. Pengakuan KI juga diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih bangga terhadap produk buatan Indonesia.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan DJKI menetapkan program unggulan untuk mendukung percepatan target strategis Kanwil Kemenkumham Bali. Menurutnya, pemberdayaan sektor UMKM diperlukan bagi pemulihan ekonomi nasional.
"Saya mengajak bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan," kata Kurniawan dalam sambutannya.
Kurniawan mengungkapkan para pelaku seni juga bisa mendaftarkan karya ciptanya. Ia berharap pemerintah daerah turut berperan terkait hal tersebut.
"Kepada para penggiat seni yang belum mencatatkan karya ciptanya agar segera mencatatkan hak ciptanya. Ini membutuhkan dukungan Pemerintah Daerah dalam mendorong pertumbuhan KI di wilayah Provinsi Bali," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace mengungkapkan Pemprov Bali mendukung pelaksanaan MIPC. Ia berharap kegiatan tersebut akan meningkatkan pemahaman para pencipta atau pelaku seni hingga pemilik merek, baik secara komunal maupun personal.
"Ke depannya semua hak masyarakat atau krama Bali, baik komunal maupun personal, akan terus difasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektualnya untuk dilindungi, dilestarikan, dan dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Bali," pungkas Cok Ace.
(iws/iws)











































