H-1 Penutupan, 9 Parpol Belum Daftarkan Bacaleg ke KPU Denpasar

H-1 Penutupan, 9 Parpol Belum Daftarkan Bacaleg ke KPU Denpasar

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Sabtu, 13 Mei 2023 21:14 WIB
Ketua KPU Kota DenpasarΒ I Wayan Arsa Jaya ketika ditemui di Kantor KPU Kota Denpasar, Sabtu (13/5/2023). (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Ketua KPU Kota DenpasarΒ I Wayan Arsa Jaya ketika ditemui di Kantor KPU Kota Denpasar, Sabtu (13/5/2023). (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Sudah sembilan partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar per Sabtu (13/5/2023). Adapun kesembilan partai tersebut, antara lain PKS, PDIP, NasDem, PKN, PBB, Demokrat, Perindo, PAN, dan PKB.

Pendaftaran bacaleg telah dimulai sejak 1 Mei 2023 dan akan ditutup besok. "Khususnya tanggal 14 Mei 2023, kami akan menerima pendaftaran sesuai dengan jadwal mulai dari pukul 08.00 Wita hingga 23.59 Wita," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, Sabtu (13/5/2023) malam.

Ia menuturkan masih ada sembilan parpol yang belum menyampaikan pengajuan bacaleg DPRD Kota Denpasar untuk Pemilu 2024. Ia mengimbau partai yang belum mengajukan bacaleg-nya untuk memanfaatkan hari terakhir pendaftaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kira dengan ketersediaan waktu esok hari kami tentu bisa melakukan proses pelayanan terhadap pengajuan ini. Namun, sebagai catatan, kami mohonkan parpol sebelum mengajukan agar bisa kiranya melakukan proses konsultasi terlebih dahulu," imbuhnya.

Ia mengaku belum menemukan hambatan secara teknis dalam proses pendaftaran bacaleg. Namun, KPU Denpasar masih menemukan adanya berkas fisik yang tidak sesuai dengan berkas yang diunggah pada Silon.

ADVERTISEMENT

"Sehingga, dilakukan proses pengembalian dan dengan dilakukan konsep pengembalian maka operator admin Silon partai politik dapat melakukan perbaikan," tandasnya.




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads