Pembongkaran Tower Tuai Protes ATSI, Sekda: Silakan Saja

Badung

Pembongkaran Tower Tuai Protes ATSI, Sekda: Silakan Saja

Agus Eka - detikBali
Sabtu, 29 Apr 2023 15:14 WIB
Tower bodong di Kuta Selatan dibongkar beberapa waktu lalu.
Foto: Tower bodong di Kuta Selatan dibongkar beberapa waktu lalu. (Triwidiyanti/detikBali)
Badung -

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa angkat suara terkait tuduhan pembongkaran tower yang dianggap bersikap sepihak. Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menganggap pembongkaran itu berpotensi mengakibatkan gangguan layanan telekomunikasi di kawasan strategis.

Adi Arnawa menyebutkan bahwa pembongkaran menara Base Transceiver Station (BTS) tersebut tidak menyisakan persoalan.

"Konsekuensi terjadi blank spot? Kami tentu berupaya jangan sampai penertiban berdampak blank spot. Sudah ke instansi teknis (Dinas Kominfo) yang menangani," kata Adi Arnawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menampik jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung dituding melakukan pembongkaran secara sepihak. Adi Arnawa menekankan bahwa Satpol PP melaksanakan tugas sesuai prosedur.

Apalagi, lanjut dia, Pemkab Badung memiliki Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu. Pemerintah Badung, lanjutnya, tidak mempersoalkan jika ada yang keberatan atas pembongkaran tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kalau secara faktual, secara yuridis, memang tower yang kami tertibkan kan tidak punya izin. Sehingga dasar itu, menjadi alasan kuat Satpol PP mengambil langkah (pembongkaran) sesuai perintah bupati," beber Adi Arnawa.

Selain itu, Pemkab Badung saat ini masih terikat perjanjian kerja sama (PKS) selama 20 tahun, hingga 2027 dengan Bali Towerindo Sentra (BTS). Jika melihat kerja sama itu, Pemkab Badung tidak akan mengizinkan pembangunan menara baru.

Ditegaskan Adi Arnawa, saat itu Pemkab Badung memakai pertimbangan agar pembangunan menara tetap terkendali, tanpa menyampingkan peningkatan layanan.

"Jika kami wanprestasi terhadap apa yang tertuang di PKS, tentu kami berdampak hukum. Seperti yang saudara lihat kemarin (penyegelan)," ujar pejabat asal Pecatu, Kuta Selatan ini.

Seperti diketahui, tiga kantor dinas di Pemkab Badung disegel Bareskrim Polri sebagai buntut pelaporan BTS terhadap Pemkab Badung yang dianggap tidak serius dan konsisten terhadap PKS yang pernah dibuat 2017-2027.

"Silakan saja (gugat) karena kami bekerja kan sudah ada dasar, mengapa melakukan penertiban," tukas Arnawa.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra menegaskan pembongkaran BTS (Base Transceiver Station) di Badung tidak asal-asalan.

"Dalam penertiban itu, kami memastikan kualitas sinyal. Kami bersurat ke BTS selaku partner resmi pemerintah untuk membangun infrastruktur di daerah-daerah yang bisa dibilang tower atau perangkat telekomunikasinya kami bongkar. Sehingga layanan tidak turbulensi," papar Jaya Saputra, Jumat (28/4/2023).

Jaya menyebut penertiban juga memperhatikan area cakupan layanan dan infrastruktur yang tersedia di kawasan itu. Ia berjanji terus memonitor kualitas layanan selama penertiban tower dilakukan.




(efr/hsa)

Hide Ads