Kisruh penertiban tower atau menara base transceiver station (BTS) di Kabupaten Badung sampai ke telinga pemerintah pusat. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mendatangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk menanyakan alasan maraknya penertiban menara telekomunikasi tersebut.
Asisten Deputi Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Marsekal Pertama Budi Eko Pratomo mengingatkan agar Pemkab Badung tidak terbelenggu dengan perjanjian kerja sama dengan salah satu penyedia jasa layanan telekomunikasi.
"Badung jangan dibelenggu perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan menara telekomunikasi yang bisa hambat kenyaman layanan telekomunikasi ke masyarakat. Terlebih Badung sebagai daerah destinasi pariwisata dunia," ujar Budi Eko, Kamis (11/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penertiban menara yang sudah berlangsung beberapa pekan ini murni penegakan hukum. "Kami lakukan (pembongkaran) terhadap pembangunan menara yang tidak berizin," katanya.
Adi Arnawa menerangkan pembangunan menara telekomunikasi dilakukan dengan pola kerja sama. Tujuannya, agar menara di Gumi Keris -sebutan untuk Badung- itu tertata.
Apalagi, Adi Arnawa melanjutkan, Badung merupakan kawasan wisata yang sangat membutuhkan infrastruktur telekomunikasi. "Misalkan, memberi kebebasan untuk melakukan pembangunan tower, tentu Pulau Bali tidak akan menjadi Pulau Seribu Pura melainkan menjadi Pulau Bali Seribu Tower," ucapnya.
Pemkab Badung saat ini masih terikat PKS selama 20 tahun dengan Bali Towerindo Sentra. PKS itu diteken sejak 2007. PKS itu menyebutkan Pemkab Badung dilarang menerbitkan izin pembangunan menara baru.
Pemkab Badung marak menertibkan menara telekomunikasi tak berizin. Penertiban itu dilakukan setelah tiga kantor dinas di Pemkab Badung disegel Bareskrim Polri sebagai buntut pelaporan oleh Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung yang dianggap tidak serius dan konsisten terhadap PKS yang pernah dibuat 2007-2027.
Pembongkaran menara tersebut dikeluhkan oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Alasannya, pembongkaran menara itu berpotensi mengakibatkan gangguan layanan telekomunikasi di kawasan strategis.
(gsp/iws)