Dari informasi yang dihimpun detikBali, truk Fuso dengan nomor polisi DR 8760 A dikemudikan I Dewa Komang Adnyana (52) asal Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana. Sedangkan, pengendara motor Yamaha N-Max adalah I Gusti Komang Arka Susila Wijaya (34) asal Desa Manistutu, Kecamatan Melaya.
Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Ni Putu Meipin Ekayanti menjelaskan kecelakaan tersebut terjadi karena pengemudi truk tidak memperhatikan kendaraan yang datang dari arah Denpasar saat hendak memutar arah di sebuah median jalan.
"Saat itu, situasi arus lalu lintas sedang, tapi truk ini melanggar lalu lintas sehingga terjadi tabrakan," kata Meipin kepada detikBali, Selasa (9/5/2023).
Meipin menjelaskan di tempat kejadian perkara (TKP) juga terdapat rambu larangan berputar. Saat kecelakaan terjadi, truk sedang memutar arah di tempat itu.
"Karena tidak memperhatikan kendaraan yang datang dari arah timur, terjadilah tabrakan," papar Meipin.
Meipin menambahkan pengendara motor mengalami luka di kaki kanan serta lecet pada punggung kaki kanan. Tak ada korban jiwa dari kecelakaan tersebut.
"Kerugian materiel yang ditimbulkan diperkirakan sekitar Rp 8 juta," ungkap Meipin.
(gsp/hsa)