Mal Pelayanan Publik Tetap Beroperasi Selama Cuti Bersama Libur Lebaran

Denpasar

Mal Pelayanan Publik Tetap Beroperasi Selama Cuti Bersama Libur Lebaran

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Rabu, 19 Apr 2023 11:05 WIB
Menteri Keuangan Kabinet Provinsi Western Cape, Africa Selatan, Ivan Meyer terkesima dengan Mal Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma, Denpasar Bali.
Ilustrasi. Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma dan sejumlah sektor pelayanan publik di Kota Denpasar tetap buka dan beroperasi saat cuti bersama libur Lebaran. (Rachman Haryanto).
Denpasar -

Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma dan sejumlah sektor pelayanan di Kota Denpasar, seperti BPBD, RSUD Wangaya, dan Damakesmas, tetap buka melayani publik selama cuti bersama libur Lebaran pada 19-25 April 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengatakan sektor pelayanan kegawatdaruratan tetap buka dan beroperasi 24 jam, seperti BPBD, RSUD Wangaya, serta Damakesmas.

"Sementara, Mal Pelayanan Publik Sewaka Dharma beroperasi setengah hari dari pukul 08.00-12.00 Wita," terang Alit, Rabu (19/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut ia menuturkan perangkat daerah yang membuka layanan saat cuti bersama libur Lebaran tertuang dalam Surat Edaran Sekda Kota Denpasar Nomor 061/472/Org tertanggal 13 April 2023 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik pada Saat Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.

"Pemerintah Kota Denpasar mengeluarkan SE 061, di mana pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan tetap berlangsung," ujarnya mengingatkan.

ADVERTISEMENT

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar IB Benny Pidada Rurus menjelaskan Mal Pelayanan Publik buka pada Rabu-Jumat, 19-21 April 2023 dan Senin-Selasa, 24-25 April 2023 atau periode cuti bersama.

Namun operasionalnya hanya setengah hari, yakni mulai pukul 08.00-12.00 Wita.

"Kami sudah mengirimkan surat permohonan kepada kepala lembaga vertikal dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di MPP Sewaka Dharma untuk tetap menugaskan stafnya di masing-masing konter melayani masyarakat di saat cuti bersama," jelasnya.

Hal itu dilakukan sebab selain OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, ada pula instansi vertikal yang ikut bergabung dalam MPP. Seperti BPJS Kesehatan, Imigrasi, Ditjen Pajak, hingga Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.




(BIR/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads