H-5 Lebaran, Disnaker Bali Terima 7 Aduan terkait Pembayaran THR

H-5 Lebaran, Disnaker Bali Terima 7 Aduan terkait Pembayaran THR

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Senin, 17 Apr 2023 16:06 WIB
Ilustrasi THR Keagamaan
Ilustrasi THR Lebaran (Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi)
Denpasar -

Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali menerima sejumlah aduan dari pekerja yang belum menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja. Aduan tersebut disampaikan warga langsung ke posko pengaduan maupun secara online.

"Sudah ada dua laporan secara offline, dari Tabanan dan Jimbaran. Secara online ada lima laporan. Jadi, total sampai hari ini (H-5 Lebaran) ada tujuh pelapor," kata Meirita selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja ESDM Bali, Senin (17/4/2023).

Meirita menuturkan dari tujuh laporan tersebut, baru satu kasus yang bisa ditindaklanjuti. Sedangkan, enam laporan lainnya masih dalam tahap verifikasi data. Meski begitu, ia juga belum bisa membeberkan data aduan yang disampaikan warga secara online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari dua itu (offline) baru satu yang bisa kami tindaklanjuti, yang satu lagi di Jimbaran masih kurang datanya," ujarnya.

Meirita mengungkapkan jenis aduan terkait pembayaran THR yang disampaikan pekerja beragam. Ia menegaskan Disnaker Bali masih mengecek data pengadu dan nama perusahaan yang diadukan.

ADVERTISEMENT

Ia memprediksi jumlah pengaduan THR akan bertambah hingga pascalebaran. Ia pun mempersilakan para pekerja mengadu ke posko aduan THR Disnaker Bali yang buka hingga 5 Mei mendatang.

"Kategorinya ada yang belum dibayarkan, ada yang terlambat bayar. Tapi kan belum, ini masih H-5 (Lebaran) atau yang dicicil," tandasnya.




(iws/hsa)

Hide Ads