PNS Denpasar Sabar Ya! THR Diupayakan Cair Paling Lambat 18 April 2023

PNS Denpasar Sabar Ya! THR Diupayakan Cair Paling Lambat 18 April 2023

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Kamis, 13 Apr 2023 18:44 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR
BPKAD Kota Denpasar menargetkan pencairan THR untuk PNS pada H-1 cuti bersama lebaran atau paling lambat 18 April 2023. (Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika).
Denpasar -

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar menargetkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat Pemerintah Kota Denpasar cair sepenuhnya H-1 cuti bersama Lebaran 2023. Itu berarti, paling lambat 18 April 2023.

Kepala BPKAD Kota Denpasar Ni Putu Kusumawati menyebut komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Kami bagi dua karena beda sistem pencatatannya. Jadi, ada pencairan gaji dan TPP. Untuk gaji pada 12 April 2023 sudah kami cairkan, sedangkan TPP masih diproses, kami targetkan pada 17 atau 18 April 2023," ungkap Kusumawati, Kamis (13/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun rincian PNS hingga pejabat di Pemkot Denpasar yang berhak menerima THR, yakni PNS sebanyak 4.720 orang, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 997 orang, Wali Kota Denpasar satu orang.

Kemudian, Wakil Wali Kota satu orang, Pimpinan dan anggota DPRD 45 orang. Secara total, menjadi 5.764 orang.

ADVERTISEMENT

"Keseluruhan nilai rupiah yang dibayarkan untuk THR 2023 adalah sebesar Rp 36,89 miliar. Untuk gaji (yang sudah dicairkan) sebesar Rp 26,14 miliar, dan sisanya untuk pembayaran TPP," terang dia.

Menurutnya, kecepatan pencairan THR dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya kecepatan dari perangkat daerah untuk mengamprah permohonan pencairan ke BPKAD Kota Denpasar.

"Kami sudah info ke mereka agar data-datanya secepatnya dibawa ke BPKAD," jelasnya.

Kusumawati menambahkan selama ini tak ada kendala dalam pengamprahan hingga pencairan THR. Sebab, THR sudah rutin setiap tahun dianggarkan dalam APBD.

Sementara, terkait nominal THR yang diterima ASN-pejabat akan berbeda-beda bergantung masing-masing eselon.

"Semoga dengan THR dari kebijakan pemerintah pusat yang diakomodir oleh kebijakan pemerintah daerah ini membantu perekonomian masyarakat karena sekarang ini kondisi inflasi dan lain-lain. Sehingga uang beredar lebih banyak di masyarakat dengan THR," pungkasnya.




(BIR/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads