Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran. Posko tersebut akan memfasilitasi para pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan mereka.
"Dalam rangka mengantisipasi hal tersebut, maka kami merespons dengan adanya posko di depan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Meirita kepada wartawan di Denpasar, Kamis (13/4/2023).
Meirita menjelaskan seluruh pekerja yang merasa tidak diberikan hak atau ada permasalahan dalam pemberian THR dapat mengadu ke posko tersebut. Laporan yang diterima akan diteruskan dengan memastikan kebenarannya ke perusahaan yang diadukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan pekerja yang membuat aduan harus menyampaikan identitas dan fakta sesungguhnya. Menurutnya, terkadang ada saja pihak yang mengadukan sesuatu yang tidak benar kepada petugas.
"Kami tidak hanya menerima aduan satu pihak. Kami kroscek, ternyata nanti perusahaan bilang (sudah) bayar kan. Pokoknya kami kroscek dulu," tuturnya.
Meirita menjelaskan ada dua mekanisme pelaporan THR yang disiapkan oleh Disnaker Bali, yakni secara langsung dan online. Pengaduan secara tatap muka dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Disnaker Bali. Sedangkan, secara online dapat mengajukan aduan melalui aplikasi yang telah tersedia.
Disnaker menyiapkan 21 petugas untuk melakukan mediasi dan pengawasan ke perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pengadu melalui Posko Aduan. Meirita menjamin setiap aduan yang diterima akan ditindaklanjuti.
"Pokoknya apapun pelaporan kami tuntaskan karena ada dua mekanisme. Satu tatap muka langsung ke sini. Yang kedua, melalui aplikasi yang tidak langsung dari kami, (tetapi) dari pusat. Nanti pusat yang share ke masing-masing Provinsi," tandasnya.
(iws/BIR)