Perjanjian Proyek Terminal LNG Dibuka, Walhi: Jangan Tutup-tutupi Hak Publik!

Denpasar

Perjanjian Proyek Terminal LNG Dibuka, Walhi: Jangan Tutup-tutupi Hak Publik!

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Kamis, 13 Apr 2023 20:18 WIB
Walhi Bali memenangkan sengketa informasi publik terkait pembangunan terminal LNG agar perjanjian DKLH Bali dan PT DEB dibuka.
Walhi Bali memenangkan sengketa informasi publik terkait pembangunan terminal LNG agar perjanjian DKLH Bali dan PT DEB dibuka. (Dok. Istimewa).
Denpasar -

Kuasa Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali I Made Juli Untung Pratama mengingatkan permohonan Walhi terkait perjanjian kerja sama pembangunan terminal LNG antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali dengan PT Dewata Energi Bersih (DEB) dikabulkan untuk dibuka.

Keputusan ini termaktub dalam Putusan Majelis Komisi Informasi Bali Nomor 001/IV/KEPKIBALI/2023. Dokumen perjanjian tersebut memuat penggunaan kawasan Tahura Ngurah Rai untuk pembangunan terminal LNG Sidakarya.

Karenanya, Untung menegaskan dokumen perjanjian wajib diberikan kepada Walhi Bali paling lambat 14 hari kerja. "Kewajiban dari termohon, yakni DKLH Bali membuka dokumen tersebut," ungkapnya, Kamis (13/4/203).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan kemenangan bagi masyarakat Bali untuk mendapat informasi yang mana sewajarnya hak publik," lanjut Untung.

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk terbuka terhadap informasi publik tersebut.

"Pemprov Bali, khususnya badan publik DKLH Bali, harus belajar dari hal ini dan jangan lagi tutup-tutupi informasi yang menjadi hak publik," terang Untung.

Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata juga mendesak Pemprov Bali untuk membuka informasi yang menjadi hak publik. Khususnya, terkait rencana pembangunan terminal LNG Sidakarya, Denpasar.

Seharusnya, ia menilai sejak awal diminta untuk dibuka bisa dipaparkan, sehingga tidak berujung jadi sengketa informasi publik seperti sekarang. Lucunya, saat diminta baru diberikan.

"Jadi, kemenangan Walhi dalam sengketa ini adalah kemenangan rakyat yang sekaligus menjadi pelajaran bagi penguasa atau badan publik agar ke depannya tidak menutup-nutupi informasi publik," pungkasnya.




(BIR/iws)

Hide Ads