Bendesa Adat Sidakarya Ketut Suka meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengawal rencana pembangunan terminal liquid natural gas (LNG) yang hingga kini masih menuai pro-kontra. Ia bersama 40 warga dan perwakilan Desa Serangan sudah menemui Dewan dan menyampaikan dukungan terkait proyek tersebut.
Suka menuturkan pesisir Sidakarya, Serangan, dan Intaran juga akan ditata sesuai kesepakatan dalam proyek LNG. Penataan itu, menurutnya, akan mempermudah akses warga melakukan prosesi Melasti.
"Harapan kami dari DPRD dapat mengawal harapan masyarakat. Masyarakat sangat berharap dengan adanya penataan pantai karena banyak manfaat yang bisa dirasakan terutama untuk kegiatan keagamaan," kata Suka, Kamis (13/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suka, Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, dan desa-desa terdampak pembangunan LNG sudah melakukan harmonisasi untuk memenuhi salah satu aspek dalam penyusunan analisis dampak lingkungan (Amdal).
Namun, pada 16 Maret 2023 Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan surat dengan Nomor B-1212/MENKO/PC.01.00/III/2023 perihal Tindak Lanjut Proses Pembangunan Terminal LNG dan Jaringan Pipa Gas Bersih oleh PT Dewata Energi Bersih. Dalam surat tersebut, Menko Luhut meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak merekomendasikan pembangunan LNG.
"Kami sudah lakukan harmonisasi, tapi kok malah surat yang turun dan disampaikan ini malah terbalik. Ini kan jadi aneh," ungkap Suka.
Suka mengeklaim tak sedikit warga Sidakarya yang kecewa terkait hal tersebut. Menurutnya, keberadaan terminal LNG penting untuk memenuhi kebutuhan energi dan kelistrikan di Bali.
"Kami memahami ini suatu hal yang bagus. Seperti apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur yang menginginkan agar Bali bisa mandiri di bidang energi. Apalagi kami ini daerah pariwisata, kalau sampai ada masalah listrik akan fatal," tandasnya.
Sebagai informasi, Gubernur Bali Wayan Koster pada 29 Maret 2023 mengirimkan surat kepada Menko Luhut agar mempertimbangkan kembali surat rekomendasinya. Koster juga meminta agar proses pembangunan terminal LNG di Bali dapat segera terlaksana.
Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali mendesak Koster menuruti arahan Luhut. Menurut Walhi Bali, Koster seharusnya tidak memaksakan pembangunan proyek LNG karena berdampak pada lingkungan dan keberlanjutan pariwisata Bali.
"Kami mendapati ada kurang lebih 5,2 hektare mangrove yang akan terdampak langsung pengerukan guna membuat alur kapal untuk LNG. Posisi terumbu karang menurut masyarakat sekitar diyakini sebagai penyangga pesisir dari hantaman gelombang menuju daratan. Bayangkan jika itu hilang," kata Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata, Rabu (12/4/2023).
Sementara itu, DPRD Provinsi Bali menyatakan akan menemui Koster untuk menanyakan perihal proyek pembangunan Terminal LNG di pesisir Sidakarya. Wakil Ketua DPRD Nyoman Sugawa Korry mengatakan pertemuan itu untuk berkonsultasi soal progres perizinan proyek gas alam cair.
"Ketua DPRD dan saya, selaku Wakil Ketua segera menindaklanjuti untuk berkonsultasi dengan Gubernur," kata Korry, Rabu (12/4/2023).
Terkait penolakan pemerintah pusat yang menentang proyek pembangunan LNG, Korry mengaku akan berkomunikasi mengenai proses izin Amdal. "Apabila dipandang perlu untuk berkonsultasi kepada instansi terkait di pusat," tandasnya.
(iws/BIR)