Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menahan pria warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial AHM. Dia diserahkan oleh Imigrasi Denpasar ke Rudenim, karena menyalahi aturan izin tinggal.
AHM diserahkan Imigrasi Denpasar pada Senin (10/4/2023). Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan AHM tinggal melewati batas waktu yang ditentukan (overstay).
Ia melanggar Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Saat ini, AHM didetensi di Rudenim sambil menunggu proses deportasi kembali ke negara asalnya," ujarnya, Kamis (13/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Babay tidak merinci detail penahanan AHM. Ia juga tidak menjelaskan kronologi AHM masuk ke Bali.
"Nanti lah kami rilis, sekarang masih proses, rencana deportasi," tutur Babay.
(BIR/iws)