Disperinaker Badung Buka Konter, Bisa Curhat Masalah THR!

Badung

Disperinaker Badung Buka Konter, Bisa Curhat Masalah THR!

Agus Eka - detikBali
Senin, 10 Apr 2023 22:35 WIB
Ilustrasi THR Keagamaan
Ilustrasi THR Hari Raya. Disperinaker Badung Buka Konter, Bisa Curhat Masalah THR! Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Badung -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha wajib membayar THR 2023 minimal H-7 Lebaran. Perusahaan atau pengusaha yang melanggar bisa dikenai sanksi sesuai peraturan, mulai teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha.

Terkait itu, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung membuka layanan pengaduan khusus masalah ketenagakerjaan. Jadi, para pekerja di Badung bisa mengadukan masalah ketenagakerjaan ke pemerintah daerah, tidak terkecuali masalah THR.

"Namanya disingkat 'Konter' atau konsultasi online masalah ketenagakerjaan. Jadi pekerja bisa mengadu via WhatsApp 081349359251. Silakan lapor yang berhak menerima THR namun belum dapat haknya, kami monitor lewat aduan," kata Kepala Disperinaker Badung I Putu Eka Merthawan, Senin (10/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merthawan menjelaskan perusahaan wajib membayar THR karyawan secara penuh, tidak boleh dicicil apalagi mengganti dengan sembako atau barang lainnya. Bahkan, ada penghitungan berapa besaran THR yang didapat.

"Itu (THR) ada hitungannya. Jadi, pekerja tidak dapat besaran yang sama. Sesuai ketentuan itu masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan satu bulan upah," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan pemerintah daerah hanya berwenang memonitor perusahaan dan memberikan pembinaan. Apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR, sesuai ketentuan, perusahaan itu memang bisa disanksi.

"Sikap kami normatif. Tidak memihak pengusaha dan tidak memihak tenaga kerja. Jika ada satu pihak yang wanprestasi, tentu itu tugas kami menengahi persoalan. Tidak serta-merta kami memberikan penindakan berupa sanksi," terang Merthawan.

Dikatakan, pemerintah daerah perlu meneruskan laporan pelanggaran perusahaan ke pemerintah provinsi lebih dulu, sebelum akhirnya sampai ke Kemenaker. Kata dia, pemberian sanksi adalah kewenangan pusat.

"Apakah itu teguran, pembatasan usaha, atau penghentian sementara, pembekuan kegiatan usaha, itu kewenangan pusat. Jadi, sudah lebih awal kami sampaikan ke perusahaan. Nggak ada alasan tidak tahu soal THR ini," tegas Merthawan.

Pemerintah berharap seluruh perusahaan bisa melunasi kewajiban kepada tenaga kerja. Ia tidak ingin ada perusahaan yang sampai kena sanksi gegara tak mampu membayarkan THR.




(irb/efr)

Hide Ads