Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung mengingatkan seluruh perusahaan agar menyiapkan piranti Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para tenaga kerja mereka. Pemerintah daerah berharap THR bisa dibayarkan paling lambat H-7 hari raya sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami sudah sampaikan itu kepada seluruh perusahaan di Badung. Rata-rata yang perusahaan formal sudah menyiapkan piranti THR paling lambat H-7 sesuai arahan pemerintah. Kami terus pantau," tegas Kepala Disperinaker Badung I Putu Eka Merthawan, Senin (10/4/2023).
Eka Merthawan menjelaskan ada puluhan hotel berbintang dan restoran di Badung sudah menyatakan siap akan membayarkan THR karyawan. Ia menyebut pemantauan ini akan terus dilakukan sehingga data perusahaan yang melaporkan kesiapan membayar THR tentu terus bergerak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Badung ini juga menegaskan jika ada persoalan terhadap pembayaran THR antara perusahaan dan karyawan agar segera melapor ke Disperinaker. Meskipun seandainya terdapat masalah di perusahaan, pemerintah berlaku sebagai mediator.
"Mediator dalam hal menengahi persoalan ketenagakerjaan. Kami berharap perusahaan ada komunikasi dengan karyawan seandainya ada hambatan THR. Bisa saja ada masalah di perusahaan sehingga THR belum bisa dibayarkan," kata Merthawan.
"Di satu sisi, THR adalah hak karyawan. Hak itu bisa dituntut ke perusahaan. Ada juga serikat pekerja yang bisa memfasilitasi komunikasi. Sehingga kami membina perusahaan agar taat aturan dan memastikan semua aturan itu dijalankan," imbuhnya.
Dijelaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha. Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Mereka yang berhak menerima THR antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga buruh harian lepas. Besaran THR sebesar upah satu bulan buruh, berlaku untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.
Sedangkan karyawan dengan masa kerja satu bulan dan kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung proporsional. Jika melihat imbauan Kemenaker agar THR dibayarkan H-7 Lebaran, setidaknya bekal lebih karyawan bisa dibayar tidak lewat dari 15 April.
"Jika ada komunikasi, ada feedback antara perusahaan dengan tenaga kerja, akan berjalan baik sebetulnya, dan Kami imbau juga perusahaan tidak tutup mata atas kewajibannya," pungkas Merthawan.
(hsa/nor)