RUU Provinsi Bali Disahkan, Pemprov Segera Siapkan Peraturan Daerah

Denpasar

RUU Provinsi Bali Disahkan, Pemprov Segera Siapkan Peraturan Daerah

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Senin, 10 Apr 2023 18:49 WIB
Wagub Bali Cok Ace danΒ Sekda Bali Dewa Made Indra setelahΒ Sidang Paripurna ke-11 DPRD Bali, Senin (10/4/2023).
Wagub Bali Cok Ace danΒ Sekda Bali Dewa Made Indra setelahΒ Sidang Paripurna ke-11 DPRD Bali, Senin (10/4/2023). Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali segera menyiapkan peraturan daerah (Perda) setelah RUU Provinsi Bali disahkan DPR RI. Pembahasan Perda akan dilakukan setelah Undang-Undang Provinsi Bali ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra mengatakan akan ada pembuatan Perda untuk penerapan UU Provinsi Bali. "Untuk mengimplementasikannya memerlukan peraturan pelaksana, apa itu Perda, nanti akan dibuatkan Perda," katanya setelah menghadiri Sidang Paripurna ke-11 DPRD Bali, Senin (10/4/2023).

Indra menjelaskan prosedur pembuatan Perda akan difasilitasi Pemerintah Pusat. Hal ini untuk penyelarasan dengan UU Provinsi Bali dan peraturan perundangan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi dengan undang-undang atau RUU yang sudah mendapat persetujuan DPR RI, maka kami punya kesempatan berikutnya untuk menyusun Perda sebagai implementasi dari undang-undang yang nanti akan ditetapkan," ujarnya.

Ia mengungkap berkat UU Provinsi Bali ini, Pulau Dewata mendapatkan pengakuan dari negara dalam bidang budaya. "Ada bagian-bagian tertentu, seperti budaya perlindungannya, wisata, potensinya diakui negara. Jadi, hasil akhirnya apa yang menjadi aspirasi elemen masyarakat Bali ditampung dan diakomodasi dalam undang-undang ini," ungkapnya.




(irb/efr)

Hide Ads