Koster Bersyukur RUU Provinsi Bali Disahkan: Berlaku Sebulan Lagi

Koster Bersyukur RUU Provinsi Bali Disahkan: Berlaku Sebulan Lagi

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Rabu, 05 Apr 2023 16:34 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat melakukan pengukuhan kepengurusan Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih di Karangasem, Jumat (24/3/2023).
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat melakukan pengukuhan kepengurusan Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih di Karangasem, Jumat (24/3/2023) (dok. I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali akhirnya sah menjadi Undang-Undang (UU). Ini setelah DPR RI mengesahkan delapan RUU tentang provinsi menjadi UU pada Selasa (4/4/2023) yang salah satunya RUU Provinsi Bali.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengaku bersyukur. Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali masih menunggu tahapan selanjutnya. Menurutnya UU tersebut berlaku paling lambat sebulan lagi.

"Sangat bersyukur, nanti kami tunggu dulu sampai diundangkan, kira-kira paling lambat satu bulan hari kerja," kata Koster di Pura Besakih, Rabu (5/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut Koster, setelah Bali punya UU sendiri, maka manfaatnya sangat besar. Setelah UU Provinsi Bali berlaku, UU saat ini tidak berlaku lagi. Sebab, dasarnya adalah UUD Sementara 1950 di mana saat itu Bali masih menjadi bagian Negara Republik Indonesia Serikat.

"Itu kan sudah tidak berlaku lagi, kita sekarang kan sudah UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Koster.

ADVERTISEMENT

Dampak yang paling menonjol dan spesifik yang nantinya akan dirasakan oleh masyarakat Bali dengan disahkannya RUU Provinsi Bali menjadi UU adalah terkait dengan tradisi, seni budaya, kearifan lokal, desa adat, dan subak. Semua itu akan menjadi lebih baik dan lebih tertata untuk ke depannya.

"Itu dampak yang paling spesifik yang akan dirasakan oleh masyarakat Bali nantinya, selain itu juga ada kearifan lokal Sat Kerti," kata Koster.




(hsa/gsp)

Hide Ads