Badung Stop Keluarkan Izin Tower, Bongkar per Unit Habiskan Rp 20 Juta

Badung

Badung Stop Keluarkan Izin Tower, Bongkar per Unit Habiskan Rp 20 Juta

Tri Widiyanti - detikBali
Senin, 10 Apr 2023 17:04 WIB
Suasana pembongkaran tower bodong di Jimbaran, Senin (10/4/2023).
Foto: Suasana pembongkaran tower bodong di Jimbaran, Senin (10/4/2023). Foto: Triwidiyanti/detikBali
Badung -

Tim Yustisi di bawah komando Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara bakal menertibkan 48 tower tidak berizin di Kabupaten Badung. Untuk membongkar satu tower telekomunikasi dibutuhkan Rp 20 juta.

"Biaya pembongkaran sekitar Rp 15-20 juta per menara. Biaya besar itu untuk menyewa crane," ungkap Suryanegara, Senin (10/4/2023). Dalam sehari ditarget tiga tower terbongkar.

Jika hanya mencopot base transceiver station (BTS), lanjutnya, biaya yang dihabiskan sekitar Rp 5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk hasil bongkaran, jelasnya, akan ditahan di kantor Satpol PP jangka waktu satu bulan dan menyerahkannya ke balai lelang. "Kalau mereka mau ambil harus menunjukkan bukti-bukti," tandasnya.

Suryanegara menyebutkan jika pembongkaran tower ini bukan tanpa perlawanan. Sejumlah pemilik BTS yang dibongkar, kata Suryanegara, keberatan dan berencana menggugat balik.

ADVERTISEMENT

"Silakan saja menggugat," kata Suryanegara.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra mengatakan bahwa pembongkaran ini berdampak pada matinya jaringan seluler seperti XL, 3, dan IM3 di beberapa kawasan.

"Kalau internet tidak, karena (menggunakan) fiber optik bukan seluler seperti ini," kata Jaya Saputra di lokasi pembongkaran salah satu tower yang dihuni Protelindo dan iForte, Senin (10/4/2023).

Dari pembongkaran yang dilakukan, rata-rata memiliki perjanjian kerja sama (PKS) yang telah berakhir. "Dulu ada program smart city setelah PKS-nya tidak diperpanjang, ya tidak berizin. Saat itu ada layanan kepada masyarakat," tegas dia.

Lantas kenapa dibiarkan? Ia berkilah bahwa masa berakhir kontrak baru selesai di akhir Desember 2022 dan Januari 2023 baru dilaporkan oleh pemilik BTS yang statusnya berizin.

Sementara itu, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan jika tidak mungkin berdiri ribuan tower di Badung yang identik dengan pariwisata. Sehingga, ditegaskannya, tidak ada lagi pembangunan tower hingga 2027.

"Kalau melihat PKS antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dengan pemilik BTS sampai 2027 tidak mungkin," tegasnya.




(efr/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads