Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menetapkan 373.707 pemilih ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.
Daftar itu ditetapkan dalam rapat pleno yang dihadiri juga oleh perwakilan tiap pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, Rabu (5/4/2023).
"Sebagai gambaran, DPS total se-Kabupaten Tabanan sebanyak 373.707 pemilih sementara," jelas Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain DPS, hasil rapat pleno yang dituangkan ke dalam berita acara tersebut juga menetapkan jumlah TPS se-Kabupaten Tabanan sebanyak 1.545.
"Itu sudah termasuk 3 TPS khusus. Nanti ada 1 TPS khusus di LP Kelas II B Tabanan dan 2 TPS khusus di Poltrada," jelasnya.
Ia menjelaskan, DPS yang ditetapkan dalam rapat pleno tersebut juga diserahkan kepada tiap perwakilan pengurus parpol dan pihak terkait seperti Bawaslu, Polres, dan Kodim.
Daftar ini juga diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Lapas Kelas II B Tabanan, dan Poltrada.
"Agar bersama-sama mencermati (DPS). Sama-sama melakukan koreksi bila ada yang perlu dikoreksi untuk ditindaklanjuti," ujar Weda.
Terkait koreksi atau penelitian lebih lanjut terhadap DPS, menurutnya, ada beberapa hal utama yang perlu mendapatkan perhatian. Salah satunya DPS untuk pemilih di TPS khusus bagi warga binaan pada Lapas Kelas II B Tabanan.
"Di lapas kami memasukkan pemilih baru semua. Yang warga binaannya. Tentunya mereka sudah punya KTP sesuai yang disampaikan pihak lapas. Ini yang kami akan cek lagi (kemungkinan gandanya)," ungkap Weda.
Menurutnya, kemungkinan itu bisa saja terjadi karena bisa saja warga binaan di Lapas Kelas II B Tabanan yang masuk DPS tersebut telah terdaftar di tempat asalnya.
"Di rumahnya terdaftar. Di TPS khusus lapas juga terdaftar. Ini yang mesti ditindaklanjuti. Bawaslu juga sudah mengingatkan ini tadi," tegasnya.
Ia menyebutkan mekanisme koreksi terhadap DPS tersebut dalam bentuk masukan, baik oleh parpol maupun pihak terkait lainnya, kepada Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).
Besok atau Kamis (6/4/2023), lanjut Weda, PPK juga mulai melakukan analisis ganda atau mencermati kembali DPS yang telah ditetapkan tersebut sebelum diserahkan ke KPU Provinsi untuk ditetapkan dalam rapat pleno dalam bentuk DPS tingkat provinsi.
"Besok akan dilakukan analisa data ganda dan perbaikan sampai 12 April 2023. Nanti di provinsi sesuai tahapan, plenonya antara 13 atau 14 April 2023," pungkasnya.
(hsa/nor)