Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana mengadakan rapat pleno untuk menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024. Dari hasil rapat tersebut, adanya penyampaian adanya perubahan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 19.579 data pemilih dengan berbagai pertimbangan.
KetuaKPUJembrana KetutGde TangkasSudiantara menjelaskan terdapat perkembangan baik dalam jumlah pemilih dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya pada 2019.
"Terdapat tambahan 22 TPS sehingga jumlah TPS untuk Pemilu 2024 menjadi 898. Selain itu, terdapat tambahan 1.288 pemilih dari Pemilu 2019 sehingga total pemilih dalam DPS Pemilu 2024 menjadi 245.408 orang," ungkap Tangkas kepada detikBali, Rabu (5/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tangkas juga menjelaskan sebelum penetapan DPS, terdapat beberapa data pemilih yang dihapus karena TMS dalam Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP). "Jumlah total pemilih yang tidak memenuhi syarat mencapai 19.953 orang, sementara penghapusan TMS hanya dilakukan pada 347 orang," papar Tangkas.
Dari total 19.953 orang TMS adanya daftar pemilih lama yang dihapuskan dari TPS lama untuk masuk ke daftar pemilih baru di TPS yang baru. "Memang total ada ribuan TMS, namun pemindahan TPS kami lakukan dengan tujuan agar masyarakat lebih dekat untuk memilih. Jadi ya hanya agar memudahkan masyarakat," ujar Tangkas.
Ia menyebut terdapat beberapa kategori penghapusanTMS, seperti meninggal (1.076 orang), ganda (305 orang), di bawah umur (5 orang), pindah domisili (215 orang), TNI (36 orang), Polri (40 orang), dan salah penempatanTPS (17.903 orang). "Jadi total perubahanTMS adalah 19.579," jelas Tangkas.
Tangkas juga menambahkan DPS Pemilu 2024 sebanyak 245.408 pemilih dan 898 TPS akan disosialisasikan baik di kantor desa/kelurahan dan ruang publik.
"Hal ini dilakukan agar masyarakat yang belum terdaftar dalam DPSHP dapat dimasukkan dalam DPS dan kemudian ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT)," tandas Tangkas.
(nor/hsa)