Kabid Intel Dakim Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana mengatakan keduanya terbukti melanggar aturan keimigrasian Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
"Terkait warga negara Polandia yang akan kami deportasi menggunakan pesawat Air Asia QZ 1517 pukul 09.55 Wita, tujuan Bandara Soekarno Hatta. Dari Jakarta pukul 17.05 WIB menggunakan Etihad Airways transit di Abu Dhabi kemudian melanjutkan ke Polska, Polandia," tuturnya di Kantor Imigrasi Denpasar, Jumat (24/3/2023).
Kedua turis itu berwisata dengan konsep biaya murah (low budget) alias backpacker. Tadinya, Grabinski dan Walczak akan melanjutkan perjalanan ke Australia setelah puas berwisata di Bali.
Namun, sikapnya yang tidak menghargai perayaan Nyepi di Bali membuatnya tertangkap. Mereka mendirikan tenda dan berkemah di ruang publik. Ketika ditegur, dengan arogannya keduanya menolak disebut mengganggu perayaan Nyepi.
"Jadi, Grabinski dan Walczak berwisata tanpa mengindahkan aturan adat yang berlaku. Alasannya kepada para pecalang bahwa mereka berdiam diri seperti me-Nyepi di tenda. Tapi bukan itu, mereka hanya turis minimalis saja," ujar Narayana.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Warhan Wirasto menyebut Grabinsi dan Walczak masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Izin tinggal keduanya masih berlaku saat diamankan petugas. "Mereka masuk ke Indonesia 28 Februari 2023 lewat Dumai via Pelabuhan Malaka," ungkap Warhan.
Keduanya dideportasi karena melanggar norma dan etika. Sanksi deportasi juga sesuai dengan surat pelimpahan dari Polsek Sukawati.
"Di situ (surat itu) dijelaskan terkait pelanggarannya atau apa yang menjadi rekomendasi instansi terkait. Di surat itu juga ada menyatakan mereka melanggar norma dan etika yang berlaku," terang dia.
Kedua bule Polandia diserahterimakan pada 23 Maret 2023 oleh Polsek Sukawati kepada Imigrasi. Kemudian, keduanya sempat ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk proses pemeriksaan.
(BIR/iws)