6 Tuntutan BEM Unud terkait Kasus Korupsi Dana SPI

6 Tuntutan BEM Unud terkait Kasus Korupsi Dana SPI

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Rabu, 15 Mar 2023 16:20 WIB
Ratusan mahasiswa Unud menyampaikan enam tuntutan terkait kasus korupsi dana SPI di Rektorat Unud Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Rabu (15/3/2023).
Ratusan mahasiswa Unud menyampaikan enam tuntutan terkait kasus korupsi dana SPI di Rektorat Unud Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Rabu (15/3/2023). (Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Badung -

Ratusan mahasiswa Universitas Udayana (Unud) dari berbagai fakultas menggeruduk gedung Rektorat Unud di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Rabu (15/3/2023). Mereka menyampaikan enam tuntutan terkait kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menyeret Rektor Unud I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka.

Ketua BEM PM Unud I Putu Bagus Padmanegara menyampaikan tuntutan itu di depan Wakil Rektor Unud yang hadir di Auditorium Widya Sabha. Empat dari enam tuntutan itu, antara lain peningkatan fasilitas kampus, kualitas tenaga pendidik, transparansi SPI, dan mekanisme SPI.

"Kelima, kami sebenarnya menuntut Pak Rektor untuk datang klarifikasi, dan yang terakhir mendorong Kejati Bali untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Bagus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratusan mahasiswa itu sempat berorasi dengan membawa beragam atribut bernada kekecewaan di luar gedung Rektorat Unud. Setelah itu, mereka bertatap muka dengan wakil rektor Unud bertajuk Sidang Rakyat Udayana di gedung Auditorium Widya Sabha.

"Mereka (rektorat) siap melakukan transparasi SPI dan itu akan di-publish paling lambat besok siang. Dan untuk perubahan sistem SPI, mereka juga mengiyakan," imbuh Bagus seusai menyampaikan tuntutannya.

ADVERTISEMENT

Bagus mengaku kecewa lantaran rektor Unud tidak hadir dalam aksi tersebut. Ia berharap Antara bisa bertatap muka dengan para mahasiswa dan menjelaskan hal ihwal kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

"Kami sebenarnya berharap beliau hadir. Namun beliaunya mangkir karena katanya ada kegiatan di Jakarta. Jadi next semoga kami bertemu di tanggal 17 nanti," tandasnya.

Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi SPI. Antara diduga merugikan keuangan negara Rp 109,33 miliar. Selain Antara, Kejati Bali juga telah menetapkan tiga tersangka lain terkait kasus itu yakni IKB, IMY, dan NPS.




(iws/BIR)

Hide Ads