- CARA MEMBUAT KK 1. Penerbitan KK Baru 2. Penerbitan KK karena Perubahan Data 3. Penerbitan KK karena Hilang atau Rusak 4. Penerbitan KK karena Pisah KK 5. Penerbitan KK karena Penggantian Kepala Keluarga
- CARA MEMBUAT KTP 1. Penerbitan KTP Baru 2. Penerbitan KTP Baru karena Pindah 3. Penerbitan KTP karena Perubahan Elemen Data 4. Penerbitan KTP karena Hilang 5. Penerbitan KTP karena Rusak
Sebagai warga negara Indonesia, memiliki dokumen kependudukan merupakan hal yang sangat penting. Dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia, tak terkecuali semeton Jembrana. KTP merupakan identitas resmi penduduk, sedangkan KK merupakan nomor identitas keluarga yang memuat data nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Bagi semeton Jembrana yang ingin membuat KK dan KTP, berikut cara dan persyaratannya, sebagaimana dilansir detikBali dari laman dukcapil.jembranakab.go.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CARA MEMBUAT KK
![]() |
KK memuat data dan identitas lengkap setiap anggota keluarga, yang dicetak pada kertas HVS 80 gram dengan ukuran A4. KK ditandatangani kepala keluarga dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Untuk anda yang ingin membuat KK di Jembrana dapat mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pemohon tidak akan dikenakan biaya alias gratis, dengan waktu pelayanan satu hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas dengan persyaratan yang sudah lengkap dan benar.
Pembuatan KK di Jembrana dibagi menjadi beberapa jenis, dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.
1. Penerbitan KK Baru
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian, atau STPJM Perkawinan/perceraian bagi yang berlum tercatat
2. Penerbitan KK karena Perubahan Data
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- KK lama
- Fotokopi keterangan atau bukti perubahan data
3. Penerbitan KK karena Hilang atau Rusak
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
- Fotokopi KTP Kepala Keluarga
4. Penerbitan KK karena Pisah KK
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- KK lama
- Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan, atau akta perceraian jika disebabkan karena perceraian
5. Penerbitan KK karena Penggantian Kepala Keluarga
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- KK lama
- Fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal dunia
- Dalam hal seluruh anggota keluarga berusia di bawah 17 tahun, maka saudara yang bersedia menjadi kepala keluarga akan dipilih sebagai kepala keluarga atau akan dititipkan pada saudara terdekat dengan memuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
CARA MEMBUAT KTP
![]() |
Saat ini, KTP-el atau KTP elektronik berbasis NIK memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional. KTP Elektronik memiliki sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi penduduk dan diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Bagi yang ingin membuat KTP di Jembrana dapat mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Anda tidak akan dikenakan biaya alias gratis, dengan waktu pelayanan selama satu hari.
Pembuatan KTP di Jembrana dibagi menjadi beberapa jenis, dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.
1. Penerbitan KTP Baru
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Fotokopi KK
- Melakukan perekaman data biometrik
2. Penerbitan KTP Baru karena Pindah
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
- KTP lama
3. Penerbitan KTP karena Perubahan Elemen Data
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- Fotokopi KK yang telah dilakukan perubahan datanya
- KTP lama
4. Penerbitan KTP karena Hilang
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi KK
5. Penerbitan KTP karena Rusak
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- KTP Elektronik yang rusak
- Fotokopi KK
Itulah informasi cara membuat KTP di Jembrana, beserta persyaratannya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Ni Luh Made Yari Purwani Sasih peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/irb)