Ada banyak alasan yang melatarbelakangi pembuatan KK. Seperti karena menikah, perubahan data keluarga, bahkan membuat KK karena hilang ataupun penggantian kepala keluarga.
Pembuatan KK selama pelayanan ataupun pengelolaan tidak dikenakan biaya atau gratis dan waktu pembuatan selama tiga hari. Masyarakat bisa langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ataupun secara online.
Berikut persyaratan dan mekanisme pengajuan pembuatan KK secara online di Badung, sesuai kebutuhan masing-masing, dilansir dari laman disdukcapil.badungkab.go.id.
Pembuatan KK karena Membentuk Keluarga Baru
Untuk masyarakat yang akan membuat kartu keluarga karena membentuk keluarga baru atau menikah, berikut persyaratan yang harus dipenuhi.
- Fotokopi buku nikah/kutipan Akta Perkawinan atau Akta Perceraian
- STPJM Perkawinan/Perceraian belum tercatat (F1.05), jika tidak dapat melampirkan Akta Perkawinan atau Akta Perceraian
- Formulir F1.02 tentang Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
Setelah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, masyarakat bisa langsung mengikuti prosedur pembuatan KK baru secara online. Pertama-tama, kunjungi laman akudicari.badungkab.go.id dan log in.
Selanjutnya, pilih layanan Penerbitan Kartu Keluarga karena Membentuk Keluarga Baru. Kemudian, pilih Pengajuan Baru untuk mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan.
Mekanisme pengajuan pembuatan kartu keluarga karena membentuk keluarga baru sebagai berikut.
- Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
- Pemohon melakukan pengajuan penerbitan kartu keluarga baru karena membentuk keluarga baru
- Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada,maka diisi 'TIDAK ADA' atau '-')
- Pemohon mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan jika lebih dari satu silakan upload di Dokumen Pendukung lainnya
- Pemohon mengirim dokumen fisik yang dibutuhkan (jika diperlukan pengiriman fisik dokumen)
- Operator dinas memproses pengajuan penerbitan kartu keluarga baru karena membentuk keluarga baru
- Operator dinas menerbitkan kartu keluarga baru karena membentuk keluarga baru
- Pemohon dapat mengunduh file PDF kartu keluarga baru karena membentuk keluarga baru, lalu dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4
- Selain dapat diunduh melalui sistem pendukung layanan Administrasi Kependudukan ini, file PDF yang diterbitkan juga dikirim ke email pemohon
Pembuatan KK karena Perubahan Data
Secara umum, pembuatan KK karena perubahan data sama seperti sebelumnya. Perbedaan hanya pada syarat-syarat yang harus dipersiapkan.
Pertama-tama, kunjungi laman akudicari.badungkab.go.id dan log in. Selanjutnya, pilih layanan Penerbitan Kartu Keluarga karena Perubahan Data.
Kemudian, pilih Pengajuan Baru untuk mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan. Untuk membuat kartu keluarga karena perubahan data, lengkapi persyaratan di bawah ini.
- Kartu keluarga lama
- Foto surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan (contoh: Paspor, SKPWNI) dan Dokumen Peristiwa Kependudukan penting lainnya
- Formulir F1.02 tentang Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
- Formulir F1.06 tentang Perubahan Elemen Data Keluarga
- Surat pernyataan pengasuhan dari orang tua jika pindah Kartu Keluarga dan Surat penyataan bersedia menampung dari Kepala Keluarga yang ditumpangi khusus pindah datang yang berusia di bawah 17 tahun
Mekanisme pengajuan pembuatan kartu keluarga karena membentuk keluarga baru sebagai berikut.
- Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
- Pemohon melakukan pengajuan penerbitan kartu keluarga karena perubahan data
- Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada,maka di isi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-')
- Pemohon mengunggah dokumen asli yang dibutuhkan dan jika lebih dari satu silakan unggah di Dokumen Pendukung lainnya
- Pemohon mengirim dokumen fisik yang dibutuhkan (jika diperlukan pengiriman fisik dokumen)
- Operator dinas memproses pengajuan penerbitan kartu keluarga karena perubahan data
- Operator dinas menerbitkan kartu keluarga karena perubahan data
- Pemohon dapat mengunduh file PDF kartu keluarga karena perubahan data, lalu dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4
- Selain dapat diunduh melalui sistem pendukung layanan Administrasi Kependudukan ini, file PDF yang diterbitkan juga dikirim ke email pemohon
Pembuatan KK karena Hilang atau Rusak
Pembuatan KK karena hilang atau rusak sama seperti sebelumnya. Perbedaan hanya pada syarat-syarat yang harus dipersiapkan.
Pertama, kunjungi laman akudicari.badungkab.go.id dan log in. Selanjutnya, pilih layanan Penerbitan Kartu Keluarga karena Hilang atau Rusak.
Kemudian, pilih Pengajuan Baru untuk mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan. Untuk membuat kartu keluarga karena hilang atau rusak, lengkapi persyaratan di bawah ini.
- Foto surat keterangan hilang dari kepolisian
- Fotokopi KK yang hilang atau rusak
- Foto KTP elektronik
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (WNA)
- Formulir F1.02 tentang pendaftaran peristiwa kependudukan
Mekanisme pengajuan pembuatan kartu keluarga karena hilang atau rusak sebagai berikut.
- Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
- Pemohon melakukan pengajuan penerbitan kartu keluarga karena hilang atau rusak
- Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada,maka di isi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-')
- Pemohon mengunggah dokumen asli yang dibutuhkan dan jika lebih dari satu silakan unggah di Dokumen Pendukung lainnya
- Pemohon mengirim dokumen fisik yang dibutuhkan (jika diperlukan pengiriman fisik dokumen)
- Operator dinas memproses pengajuan penerbitan kartu keluarga karena hilang atau rusak
- Operator dinas menerbitkan kartu keluarga karena hilang atau rusak
- Pemohon dapat mengunduh file PDF kartu keluarga hilang atau rusak, lalu dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4
- Selain dapat diunduh melalui sistem pendukung layanan Administrasi Kependudukan ini, file PDF yang diterbitkan juga dikirim ke email pemohon
Pembuatan KK karena Penggantian Kepala Keluarga atau Kematian Kepala Keluarga
Pembuatan KK karena penggantian kepala keluarga atau kematian kepala keluarga juga sama seperti sebelumnya. Perbedaan hanya pada syarat-syarat yang harus dipersiapkan.
Pertama-tama, kunjungi laman akudicari.badungkab.go.id dan log in. Selanjutnya, pilih layanan Penerbitan Kartu Keluarga karena Penggantian Kepala Keluarga atau Kematian Kepala Keluarga.
Kemudian, pilih Pengajuan Baru untuk mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan. Untuk membuat kartu keluarga karena penggantian kepala keluarga atau kematian kepala keluarga, lengkapi persyaratan di bawah ini.
- Foto kutipan Akta Kematian
- Foto KK lama
- Formulir F1.02 tentang pendaftaran peristiwa kependudukan
Mekanisme pengajuan pembuatan kartu keluarga karena penggantian kepala keluarga atau kematian kepala keluarga sebagai berikut.
- Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
- Pemohon melakukan pengajuan penerbitan kartu keluarga karena membentuk keluarga baru
- Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada,maka di isi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-')
- Pemohon mengunggah dokumen asli yang dibutuhkan dan jika lebih dari satu silakan unggah di Dokumen Pendukung lainnya
- Pemohon mengirim dokumen fisik yang dibutuhkan (jika diperlukan pengiriman fisik dokumen)
- Operator dinas memproses pengajuan penerbitan kartu keluarga karena penggantian kepala keluarga atau kematian kepala keluarga
- Operator dinas menerbitkan kartu keluarga karena penggantian kepala keluarga atau kematian kepala keluarga
- Pemohon dapat mengunduh file PDF kartu keluarga karena penggantian kepala keluarga atau kematian kepala keluarga, lalu dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4
- Selain dapat diunduh melalui sistem pendukung layanan Administrasi Kependudukan ini, file PDF yang diterbitkan juga dikirim ke email pemohon
Pembuatan KK karena Pisah Kartu Keluarga dalam Satu Alamat
Cara membuat KK karena pisah kartu keluarga dalam satu alamat juga sama seperti sebelumnya. Perbedaan hanya pada syarat-syarat yang harus dipersiapkan.
Pertama-tama, kunjungi laman akudicari.badungkab.go.id dan log in. Selanjutnya, pilih layanan Penerbitan Kartu Keluarga karena Pisah Kartu Keluarga dalam Satu Alamat.
Kemudian, pilih Pengajuan Baru untuk mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan. Untuk membuat kartu keluarga karena pisah kartu keluarga dalam satu alamat, lengkapi persyaratan di bawah ini.
- Foto kartu keluarga lama
- Formulir F1.02 tentang pendaftaran peristiwa kependudukan
- Foto Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian (jika disebabkan karena pernikahan atau perceraian)
Mekanisme pengajuan pembuatan kartu keluarga karena pisah kartu keluarga dalam satu alamat sebagai berikut.
- Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
- Pemohon melakukan pengajuan penerbitan kartu keluarga karena pisah kartu keluarga dalam satu alamat
- Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada,maka di isi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-')
- Pemohon mengunggah dokumen asli yang dibutuhkan dan jika lebih dari satu silakan unggah di Dokumen Pendukung lainnya
- Pemohon mengirim dokumen fisik yang dibutuhkan (jika diperlukan pengiriman fisik dokumen)
- Operator dinas memproses pengajuan penerbitan kartu keluarga karena pisah kartu keluarga dalam satu alamat
- Operator dinas menerbitkan kartu keluarga karena pisah kartu keluarga dalam satu alamat
- Pemohon dapat mengunduh file PDF kartu keluarga karena pisah kartu keluarga dalam satu alamat, lalu dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4
- Selain dapat diunduh melalui sistem pendukung layanan Administrasi Kependudukan ini, file PDF yang diterbitkan juga dikirim ke email pemohon
Artikel ini ditulis oleh Hanna Patricia M. Lubis peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/irb)