Cara Membuat KTP Secara Online, Lengkap dengan Syaratnya!

Badung

Cara Membuat KTP Secara Online, Lengkap dengan Syaratnya!

Hanna Patricia M. Lubis - detikBali
Senin, 13 Mar 2023 10:46 WIB
Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi KTP. Cara Membuat KTP Secara Online, Lengkap dengan Syaratnya! Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Badung -

Informasi penting untuk masyarakat Badung, Bali, yang ingin membuat atau menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Simak persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengajukan pembuatan KTP berikut ini.

Dilansir dari laman disdukcapil.badungkab.go.id, pembuatan KTP di Badung membutuhkan waktu kurang lebih tiga hari. Masyarakat juga tidak dikenakan biaya pelayanan apapun alias gratis untuk membuat KTP.

Berikut persyaratan pembuatan KTP yang harus dipenuhi pemohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Pemohon telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau belum berusia 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah nikah/kawin atau pernah nikah/kawin.
  2. Surat pengantar kelian banjar dinas/kepala lingkungan.
  3. Mengisi data dengan benar pada formulir permohonan KTP (F1.21), cap jempol atau spesimen tanda tangan pada kolom yang tersedia. Kemudian ditandatangani oleh pemohon dan mengetahui perbekel/lurah dan camat.
  4. Datang langsung untuk melakukan perekaman data.
  5. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

Setelah mempersiapkan persyaratan, masyarakat harus melalui beberapa prosedur untuk membuat KTP Badung. Masyarakat bisa langsung mendatangi kantor kelurahan setempat, prosedurnya sebagai berikut.

  1. Masyarakat datang mengambil nomor antrean pada mesin antre yang tersedia.
  2. Masyarakat duduk dan menunggu panggilan sesuai dengan loket yang dituju.
  3. Masyarakat menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket.
  4. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas penduduk. Jika lengkap, maka akan diarahkan menuju tempat perekaman data. Jika tidak lengkap, maka masyarakat diminta kembali melengkapi berkas.
  5. Masyarakat melakukan perekaman data.
  6. Petugas memberikan resi atau jadwal pengambilan KTP.
  7. Masyarakat menunggu di rumah, dan kembali sesuai tanggal yang tertera di resi pengambilan dokumen.

Selain datang langsung ke kantor, masyarakat juga bisa membuat KTP secara online melalui laman akudicari.badungkab.go.id. Persyaratan yang harus disiapkan sama seperti membuat KTP secara offline.

Setelah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, masyarakat bisa langsung mengikuti prosedur pembuatan KTP baru secara online. Pertama-tama, kunjungi laman akudicari.badungkab.go.id dan log in.

Selanjutnya, pilih layanan Pencetakan KTP-El. Kemudian, pilih Pengajuan Baru untuk mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan. Berikut dokumen yang perlu diunggah.

  • Daftar dokumen yang harus di-upload oleh pemohon
  • Kartu Keluarga terbaru (tandai yang akan mencetak KTP-el)
  • KTP-el pemohon (rusak/patah/tidak terbaca/karena perubahan elemen data)
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika KTP-el lama hilang)
  • Foto selfie (Jika pengambilan KTP-el diwakilkan anggota dalam Kartu Keluarga)

Sementara itu, mekanisme pengajuan pembuatan KTP sebagai berikut.

  • Pemohon mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
  • Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada, maka di isi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-').
  • Operator dinas memvalidasi dan memproses penerbitan KTP-el.
  • KTP-el dicetak di kantor dukcapil menggunakan blangko KTP-el.
  • Pemohon mengambil KTP-El tersebut di kantor dukcapil pada hari dan jam kerja, dengan membawa semua berkas yang telah diunggah pada pengajuan layanan (surat keterangan).
  • Hilang/KTP-el lama/Kartu Keluarga).
  • Pengambilan KT-el yang sudah dicetak harus yang bersangkutan atau anggota dalam Kartu Keluarga.
  • Jika pemohon tidak dapat menunjukkan dokumen yang telah diunggah pada pengajuan layanan, maka KTP-el yang telah dicetak tidak dapat diambil.
  • Maksimal KTP-el yang dicetak sebanyak satu KTP-el dalam setiap permohonan, jika lebih dari 1 (satu) KTP-el, maka silakan ajukan permohonan baru.

Artikel ini ditulis oleh Hanna Patricia M. Lubis peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/irb)

Hide Ads