Makin Ketat WNA Sewa Motor di Bali dan Ancaman Deportasi

Round Up

Makin Ketat WNA Sewa Motor di Bali dan Ancaman Deportasi

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 08 Mar 2023 08:30 WIB
Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa (28/2/2023). Beberapa waktu terakhir,  warganet ramai membahas oknum turis asing yang berulah dan berkelakuan buruk di Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
Ilustrasi bule berkendara di Bali. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Denpasar -

Sederet aturan berkendara untuk bule atau warga negara asing (WNA) diberlakukan Polda Bali menyusul banyaknya pelanggaran lalu lintas (lalin). Mereka bahkan diancam deportasi jika melakukan pelanggaran berulang.

Polda Bali mencatat sebanyak 147 pengendara bule telah ditilang Ditlantas dan Satlantas Polres/Polresta. "Kemarin, Sabtu dan Minggu, 4-5 Maret 2023, ada sekitar 147 tilang yang sebagian besar adalah WNA," kata Satake Bayu saat konferensi pers di kantornya, Senin (6/3/2023).

Adapun, WNA yang melanggar sebagian besar karena tidak memakai helm dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelatnya palsu tidak sesuai peruntukan, seperti nama disertai nomor telepon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut aturan sewa rental motor bagi WNA di Bali:

1. Polisi Minta Bule Pakai Kaus Saat Berkendara

Polresta Denpasar mengimbau para penyewa dan penyedia jasa rental kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan lalu lintas. Tak terkecuali soal sopan berkendara mengenakan pakaian. Bukan bertelanjang dada seperti yang dilakukan banyak bule di Bali.

Dalam imbauan tersebut, Kasat Lantas Polresta Denpasar Ni Putu Utariani menyinggung soal banyaknya wisatawan asing yang mengendarai roda dua atau sepeda motor dengan bertelanjang dada.

"Minimal pakai baju, kaus oblong lah!" tutur Utariani seraya menyebut penyewa wajib mengenakan pakaian, layak dan sopan, kepada detikBali melalui pesan instan WhatsApp, Selasa (7/3/2023).

Lagipula, dia mengingatkan mengenakan pakaian saat berkendara baik bagi kesehatan. Antara lain, menghindari panas matahari, angin, dan hujan.

Terlebih, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ambil contoh, jatuh saat berkendara, tubuh tetap terlindungi.

"Sebenarnya yang baik bagi kesehatan adalah pakai jaket, karena angin kencang, hujan, panas terik matahari," tutur Utariani.

2. Ancaman Deportasi

Polda Bali berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi terkait maraknya bule yang melanggar lalu lintas. Ia ingin pelanggaran berulang oleh bule bisa dikenakan sanksi deportasi.

"Apabila pelanggaran itu terus berulang, seperti halnya bapak gubernur (Wayan Koster) menyatakan orang asing yang tidak patuh dengan peraturan kita, sanksinya ya dideportasi," ujar Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, saat operasi pasar dan bakti sosial di Pasar Kreneng, Kota Denpasar, Selasa (7/3/2023).

Proses pendeportasian WNA yang kerap melanggar aturan berlalu lintas itu, Putu Jayan mengingatkan harus dilakukan dengan benar. Diharapkan masyarakat juga peduli dengan kondisi ini.

Tak hanya berkoordinasi dengan imigrasi, Polda Bali juga akan mengirimkan surat kepada konsulat berbagai negara. Tujuannya, untuk mengingatkan warga negaranya masing-masing yang berkunjung ke Bali untuk mematuhi aturan.

"Nanti, kami akan menyurati konsulat-konsulat yang ada di sini untuk bisa memberikan informasi kepada warga negara yang sedang berkunjung atau berwisata ke Pulau Bali untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia," tegas dia.

3. Syarat Wajib Aturan Rental Motor

Beberapa Kepolisian Resor (Polres) di Bali mengeluarkan aturan wajib sewa atau rental motor di Bali. Hal tersebut dilakukan menyusul banyaknya bule melanggar aturan lalu lintas (lalin).

Adapun syarat wajib penyewa motor sebagai berikut:

  • Bagi penyewa sepeda motor WNA memberikan salinan paspor dan SIM, sedangkan bagi WNI memberikan salinan SIM kepada pengusaha rental
  • Menyewakan kendaraan hanya kepada penyewa yang cakap / mampu mengendarai sepeda motor dengan baik
  • Wajib menyediakan helm SNI dan diarahkan penyewa sepeda motor untuk memakainya
  • Menyewakan sepeda motor dalam keadaan standar dengan kelengkapan baik termasuk surat-surat kendaraan kepada penyewa
  • Menyediakan/memasang stiker bentuk rambu-rambu lalin di tempat usaha rental dan dijelaskan sebelum berikan kendaraan kepada penyewa

Simak Video 'Polisi Temukan Banyak Bule Naik Motor 'Ngawur' di Jalanan Bali':

[Gambas:Video 20detik]



(nor/hsa)

Hide Ads