Kepolisian Daerah (Polda) Bali bakal menindak warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata yang turut bermain dalam usaha rental kendaraan namun tidak mengikuti peraturan yang ada. Sebab, ada sejumlah syarat bagi WNA untuk membuat usaha di Indonesia.
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap para pengusaha rental kendaraan. Hal itu dilakukan menyusul maraknya turis asing yang melanggar lalu lintas di Bali.
"Kalau dia (WNA) memberi layanan jasa sewa, nanti kami cek apakah sesuai atau nggak dengan pedoman atau aturan bagaimana dia berusaha. Kalau tidak memenuhi syarat aturannya kami tindak," kata Putu Jayan saat bertemu wartawan di Pasar Kreneng, Selasa (7/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada prinsipnya, lanjut Putu Jayan, berusaha dan berinvestasi di Indonesia memiliki aturan tertentu dan WNA wajib mengikutinya. "Berusaha di Indonesia kan ada aturannya. Berarti kalau dia (WNA) seperti itu ada pelanggaran juga, ada aturan juga," jelasnya.
Seperti diketahui, para turis asing kini menjadi sorotan di Bali karena mereka kerap melakukan pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, menggunakan pelat palsu, tidak memakai baju dan sebagainya.
Putu Jayan menilai bahwa maraknya pelanggaran lalu lintas tersebut disebabkan karena bertambahnya usaha rental yang tidak terkendali. Oleh karena itu, ia meminta usaha jasa sewa kendaraan untuk lebih tegas dalam menyewakan motor atau mobil kepada turis asing.
"Nah ini sekali lagi para rental-rental ini lebih tegas lagi dalam rangka memberikan persyaratan persyaratan dalam rangka penyewaan," pinta Putu Jayan.
(efr/hsa)