Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan gugatan Partai Prima yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Memori banding tersebut direncanakan akan disampaikan dalam pekan ini. Tahapan Pemilu 2024 tetap akan berjalan tanpa terganggu proses hukum tersebut.
"Kami akan ajukan banding dalam waktu cepat, sudah disusun dan matangkan. Memori banding akan segera disampaikan," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat peresmian gedung kantor KPU Jembrana, Selasa (7/3/2023) sore.
Meski putusan PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan menunda Pemilu, Hasyim memastikan hal tersebut tidak akan mempengaruhi tahapan Pemilu 2024 yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan KPU tersebut masih berlaku dan menjadi dasar KPU melanjutkan kegiatan Pemilu 2024. "Dalam pandangan kami, keputusan PN Jakpus tidak akan berdampak pada proses berlanjutnya Pemilu 2024. Tahapan Pemilu akan terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tegasnya.
(irb/hsa)