
Pelapor Apresiasi KY Usulkan Skors 2 Tahun Hakim PN Jakpus Penunda Pemilu
Nanang Farid Syam selaku pelapor vonis penundaan pemilu mengapresiasi putusan etik Komisi Yudisial yang mengusulkan hakim PN Jakpus disanksi non palu 2 tahun.
Nanang Farid Syam selaku pelapor vonis penundaan pemilu mengapresiasi putusan etik Komisi Yudisial yang mengusulkan hakim PN Jakpus disanksi non palu 2 tahun.
KAMMI menerima surat pemberitahuan dari KY. Laporan KAMMI ke KY terhadap tiga hakim pemutus penundaan pemilu berbuah sanksi terhadap tiga hakim tersebut.
Komisi Yudisial (KY) memutuskan usulan skors 2 tahun kepada 3 hakim pemutus penundaan pemilu. Mereka adalah Tengku Oyong, Bakrie, dan Dimonggus Silaban.
KPU RI telah menambah materi memori banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Memori
Pri Pambudi berpesan kepada para hakim agar jangan sok tahu. Selain itu, hakim juga harus mempraktikkan asas persidangan sederhana, cepat dan biaya ringan.
MA membentuk tim untuk memeriksa majelis PN Jakpus yang memutuskan menunda Pemilu. Majelis itu terdiri dari Tengku Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban.
Ketua KPU menegaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu tidak berpengaruh pada tahapan Pemilu 2024
KPU menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan gugatan Partai Prima yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Komisi Yudisial (KY) telah resmi menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PN Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara perihal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024.