
Pelapor Apresiasi KY Usulkan Skors 2 Tahun Hakim PN Jakpus Penunda Pemilu
Nanang Farid Syam selaku pelapor vonis penundaan pemilu mengapresiasi putusan etik Komisi Yudisial yang mengusulkan hakim PN Jakpus disanksi non palu 2 tahun.
Nanang Farid Syam selaku pelapor vonis penundaan pemilu mengapresiasi putusan etik Komisi Yudisial yang mengusulkan hakim PN Jakpus disanksi non palu 2 tahun.
KAMMI menerima surat pemberitahuan dari KY. Laporan KAMMI ke KY terhadap tiga hakim pemutus penundaan pemilu berbuah sanksi terhadap tiga hakim tersebut.
Komisi Yudisial (KY) memutuskan usulan skors 2 tahun kepada 3 hakim pemutus penundaan pemilu. Mereka adalah Tengku Oyong, Bakrie, dan Dimonggus Silaban.
Hal yang perlu dilakukan oleh masyarakat Indonesia sekarang adalah melakukan upaya defensif terhadap segala macam upaya dan pembajakan terhadap pemilu.
Dibutuhkan solusi konkret agar tumpang tindih atau dualisme kompetensi lembaga peradilan tidak terus terjadi secara berulang.
Langkah hukum yang seharusnya ditempuh Partai Prima adalah pengajuan permohonan ke PTUN atas tindakan pemerintah (KPU) yang tidak melaksanakan putusan Bawaslu.
Bawaslu kembali menggelar sidang lanjutan laporan Partai Prima terhadap KPU sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua MA Syarifuddin menegaskan siapapun yang keberatan atas putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 bisa menempuh upaya hukum.
Ahli hukum tata negara meminta KPU untuk tidak khawatir dengan putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu. KPU boleh untuk tidak menjalankan putusan tersebut.
Soal polemik putusan penundaan pemilu dari PN Jakpus, Ketua Umum PBB ini mengatakan partai politik dapat mengajukan verzet/verset atau perlawanan hukum.