Putusan PN Jakpus Tak Hentikan Tahapan Pemilu di Bali

Denpasar

Putusan PN Jakpus Tak Hentikan Tahapan Pemilu di Bali

Nuranda Indrajaya - detikBali
Jumat, 03 Mar 2023 17:43 WIB
Ketua KPU Bali, Gede Agung Lidartawan, Senin (16/1/2023)
Ketua KPU Bali, Gede Agung Lidartawan.
Denpasar -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebut tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Bali terus berlanjut. Menurutnya, tahapan Pemilu tidak terpengaruh oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

"Saya pikir nggak ada masalah karena kemarin bimbingan sudah memberikan statemen, namanya putusan pengadilan kami wajib ikuti," ujarnya kepada wartawan di Denpasar, Jumat (3/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewa Agung menambahkan KPU pusat bakal melakukan banding terhadap putusan PN Jakpus. Sembari terus berproses, menurutnya KPU masih bisa tetap melanjutkan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Sebenarnya kami bisa berjalan dan akan melakukan kajian-kajian terhadap beberapa hal," terangnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, gugatan Partai Prima dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Putusan majelis hakim di antaranya, KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dan membayar ganti rugi immaterial Rp 500 juta kepada Partai Prima.

Sebelum gugatan diterima PN Jakpus, gugatan Partai Prima pernah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Permohonan tersebut pernah diajukan di Bawaslu pada 20 Oktober 2022 dengan objek sengketa berupa berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik dalam peserta pemilu. Permohonan sengketa pemilu tersebut yang diajukan Partai Prima kepada Bawaslu, oleh Bawaslu ditolak melalui putusan Bawaslu," kata Hasyim dalam jumpa pers di Nusa Dua, Badung, Bali yang juga disiarkan secara virtual, Kamis (2/3/2023).




(iws/BIR)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads