Syarat Membuat KK di Denpasar karena Kelahiran-Pindah Datang

Syarat Membuat KK di Denpasar karena Kelahiran-Pindah Datang

tim detikBali - detikBali
Sabtu, 02 Jul 2022 18:35 WIB
Syarat membuat Kartu Keluarga penting diketahui bagi kamu yang hendak menambah atau mengurangi jumlah anggota keluarga.
Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga di Denpasar. Foto: Pradita Utama/detikcom
Denpasar -

Bagi masyarakat Kota Denpasar, Bali, yang ingin membuat kartu keluarga (KK), baik karena kelahiran maupun pindah datang, bisa menyimak cara dan persyaratannya di bawah ini.

Seperti dikutip dari denpasarkota.go.id, Sabtu (2/7/2022), dalam mengurus pembuatan Kartu Keluarga di Denpasar, terbagi menjadi dua, yaitu pertama, pembuatan Kartu Keluarga karena ada penambahan anggota karena kelahiran.

Kedua, pembuatan Kartu Keluarga untuk penambahan anggota keluarga karena pindah datang. Persyaratan dan prosedur masing-masing dijelaskan sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi pasangan suami istri di Denpasar yang baru memiliki anak, harus mengurus pembuatan Kartu Keluarga baru. Syarat dan tata caranya sebagai berikut.

ADVERTISEMENT
  1. KK asli
  2. Fotocopy akta kelahiran
  3. Mengisi formulir dengan kode F-1.03
  4. Mengisi formulir dengan kode F-1.16 digunakan untuk permohonan perubahan KK
  5. Mengisi formulir dengan kode F-1.05 dan kode F-1.06 digunakan untuk perubahan Biodata Penduduk WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah)

Sementara itu, bagi masyarakat Denpasar yang hendak menerbitkan Kartu Keluarga baru karena ada penambahan keluarga pindah datang, bisa mengurus dengan mengikuti prosedur di bawah ini.

  1. KK asli
  2. Mengisi formulir dengan kode F-1.03
  3. Mengisi formulir dengan kode F-1.16 digunakan untuk permohonan perubahan KK
  4. Fotocopy akta kelahiran
  5. Fotocopy akta kawin
  6. Surat Keterangan Pindah yang dikeluarkan Disdukcapil setempat.
  7. Mengisi Formulir dengan kode F-1.38, kode F-1.39, dan kode F-1.40 digunakan untuk pendaftaran pindah datang WNI antar kabupaten/kota atau antar provinsi, di daerah tujuan
  8. Mengisi formulir dengan kode F-1.05 dan kode F-1.06 digunakan untuk perubahan Biodata Penduduk WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah)

Demikian informasi cara dan syarat pembuatan Kartu Keluarga di Denpasar. Semoga informasi ini bermanfaat untuk semeton Bali, wilayah Denpasar khususnya.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads