Gugatan Partai Prima dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Putusan majelis hakim di antaranya, KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dan membayar ganti rugi immaterial Rp 500 juta kepada Partai Prima.
Sebelum gugatan diterima PN Jakpus, gugatan Partai Prima pernah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Permohonan tersebut pernah diajukan di Bawaslu pada tanggal 20 Oktober 2022 dengan objek sengketa berupa berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik dalam peserta pemilu. Permohonan sengketa pemilu tersebut yang diajukan Partai Prima kepada Bawaslu, oleh Bawaslu ditolak melalui putusan Bawaslu," kata Hasyim dalam jumpa pers di Nusa Dua, Badung, Bali yang juga disiarkan secara virtual, Kamis (2/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke PTUN Jakarta tertanggal 30 November 2022 terkait berita acara hasil verifikasi administrasi. PTUN Jakarta mengeluarkan ketetapan dismissal terkait gugatan itu.
"Dalam perkara tersebut PTUN menerbitkan atau mengeluarkan ketetapan dismissal yang pada pokoknya menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tersebut, yang dimaksud dismissal karena objeknya masih berita acara, sementara menurut ketentuan UU Pemilu yang dapat disengketakan itu kalau sudah terbit keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 yang diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022," tutur dia.
Setelah itu, Partai Prima juga disebut mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait keputusan KPU soal hasil verifikasi administrasi parpol peserta pemilu. Hasyim menyebut gugatan itu kemudian tidak diterima oleh PTUN Jakarta.
Baca juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024! |
"Prima kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke PTUN Jakarta yang kemudian diputus oleh PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022, terhadap perkara tersebut PTUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," jelasnya.
Hasyim menyebut Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Hingga akhirnya KPU diputuskan melakukan perbuatan melawan hukum.
"Gugatan perbuatan melawan hukum diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Desember 2022 dengan objek gugatan dirugikannya Partai Prima oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi yang kemudian diputus oleh PN Jakarta Pusat yang pada pokoknya menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum serta dibebankan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta serta melaksanakan sisa tahapan pemilu 2 tahun 4 bulan 7 hari," jelasnya.
(hsa/gsp)