
KPU Tanggapi Gugatan Partai Prima ke Bawaslu Buntut Tak Lolos Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketum Prima Agus Jabo Priyono merasa partainya dicurangi KPU pada proses verifikasi faktual. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan KPU telah bekerja sesuai aturan
Langkah hukum yang seharusnya ditempuh Partai Prima adalah pengajuan permohonan ke PTUN atas tindakan pemerintah (KPU) yang tidak melaksanakan putusan Bawaslu.
Putusan hakim PN Jakpus dianggap tidak kompeten dan menabrak berbagai aturan yang lebih tinggi terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebut tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Bali terus berlanjut.
Partai Prima menjadi sorotan terkait kabar penundaan Pemilu 2024 yang diputuskan oleh PN Jakarta Pusat. Berikut profil Partai Prima dan Ketum Partai Prima
PN Jakpus memutuskan menunda tahapan pemilu. PD menyebut konsekueni putusan itu berdampak panjang.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima dan menghukum KPU tak menjalankan, lalu mengulang tahapan selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Prima meminta putusan dihormati.
PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. PN Jakpus menjelaskan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dan memutuskan agar Pemilu ditunda. Waketum NasDem Ahmad Ali mengatakan keputusan itu kebablasan.