Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tetap akan menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024. Hal itu sebagai tanggapan atas putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menunda proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Di internal KPU, kami sudah rapat membahas substansi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perlu kami tegaskan bahwa KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada konferensi pers di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (2/3/2023) malam.
Baca juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024! |
Hasyim menjelaskan tanggapan atas putusan tersebut didasarkan oleh jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah berkekuatan hukum. Yakni peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Hasyim menilai semua proses penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sudah dijalankan masih sah dan dapat terus dilanjutkan.
"Sehingga dengan demikian dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Itu sebagai dasar bagi KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," jelas Hasyim.
Selain masih meneruskan tahapan penyelenggaraan Pemilu, Hasyim juga menyatakan KPU akan menempuh jalur hukum berupa pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi.
Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara negara di ranah pemilihan umum, sudah teruji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga, keputusan KPU tentang partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 juga masih sah.
Seperti diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memutuskan agar KPU RI wajib menghentikan proses tahapan Pemilu 2024 yang akan dijalankan. Pengadilan memerintahkan KPU RI agar mengulang semua proses tahapan Pemilu 2024 dari awal yang akan memakan durasi selama dua tahun empat bulan.
(hsa/gsp)