Ibu-Pacar yang Rantai 2 Anaknya Divonis Hukuman Percobaan

Tabanan

Ibu-Pacar yang Rantai 2 Anaknya Divonis Hukuman Percobaan

Chairul Amri Simabur - detikBali
Kamis, 02 Mar 2023 14:30 WIB
Dua terdakwa kekerasan terhadap anak, Ditha Widyastuti dan I Made Sulendra Suryatmaja, jelang sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Kamis (2/3/2023). (chairul amri simabur/detikBali)
Foto: Dua terdakwa kekerasan terhadap anak, Ditha Widyastuti dan I Made Sulendra Suryatmaja, jelang sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Kamis (2/3/2023). (chairul amri simabur/detikBali)
Tabanan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan menjatuhkan hukuman percobaan kepada dua terdakwa kasus kekerasan terhadap anak, Ditha Widyasuti dan I Made Sulendra Suryatmaja. Terdakwa pertama yang berstatus sebagai ibu kandung kedua korban, Ditha Widyastuti, divonis dengan hukuman percobaan selama 10 bulan.


Sementara terdakwa dua, I Made Sulendra Suryatmaja, yang rumahnya menjadi lokasi dirantainya kedua korban divonis dengan hukuman percobaan selama delapan bulan. Putusan itu terungkap dalam sidang pada Kamis (2/3/2023) dengan majelis hakim yang diketuai Sayu Komang Wiratini.

"Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir," ujar Hakim Sayu Komang Wiratini saat membacakan poin ketiga amar putusan bagi Ditha Widyastuti.

Pidana penjara yang tidak perlu dijalani Ditha Widyastuti adalah ketetapan majelis hakim pada poin kedua. Dalam putusan di poin kedua, majelis hakim sepakat menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp 2,5 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari.

Pidana selama lima bulan dan denda sebesar Rp 2,5 juta subsider tiga hari kurungan itu dikarenakan majelis hakim sepakat memutuskan Ditha Widyastuti terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.


Putusan bersalah yang ditetapkan pada poin pertama dalam amar putusan tersebut sesuai ketentuan pidana Pasal 80 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan ini sesuai dengan dakwaan tunggal maupun tuntutan yang diajukan JPU. Demikian halnya dengan lamanya pidana maupun denda yang dituntut JPU. Bedanya, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.

Karena majelis hakim menetapkan hukuman percobaan selama 10 bulan terhadap Ditha Widyastuti. Demikian halnya dengan putusan terhadap terdakwa I Made Sulendra Suryatmaja.

Dalam poin pertama putusan, majelis hakim menetapkan terdakwa I Made Sulendra Suryatmaja terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak.

Putusan itu sesuai ketentuan pidana Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan JPU.

Begitu juga dengan lamanya pidana dan besar denda yang ditetapkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU yakni empat bulan penjara dan denda sebesar Rp 2,5 juta subsider pidana kurungan selama tiga hari.

Bedanya dengan tuntutan JPU, putusan majelis hakim tersebut menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani. Terkecuali terdakwa I Made Sulendra Suryatmaja melakukan tindak pidana sebelum sebelum masa percobaan selama delapan bulan berakhir.




(nor/hsa)

Hide Ads