
Ibu-Pacar yang Rantai 2 Anaknya Divonis Hukuman Percobaan
Ibu dan pacarnya yang merantai dua anak kandung divonis dengan hukuman percobaan masing-masing 10 bulan dan 8 bulan penjara.
Ibu dan pacarnya yang merantai dua anak kandung divonis dengan hukuman percobaan masing-masing 10 bulan dan 8 bulan penjara.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menuntut ringan dua terdakwa kasus kekerasan anak.