Polresta Denpasar menangkap 74 penjahat di wilayah hukumnya selama kurun waktu dua bulan, yaitu Januari-Februari 2023. Dengan perbuatan melanggar hukum, yakni kasus pencurian motor, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan, termasuk pencurian biasa.
"Periode Januari sampai Februari 2023, Polresta Denpasar berhasil mengamankan 63 kasus 3 C dengan tersangka 74, terdiri dari WNA (warga negara asing), serta WNI (warga negara Indonesia)," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers, Selasa (28/2/2023).
Bambang mengungkap dari 74 tersangka, di antaranya 29 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, 17 tersangka curanmor alias pencurian kendaraan bermotor, dua tersangka pencurian dengan kekerasan, serta 26 tersangka pencurian biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat orang di antaranya merupakan seorang residivis bernama Alfian Umbu Goyi Tani Kapu (23), Siprianus Lingu Bolu (23), Dimas Wahyu Ramadhan (21), dan Rizal (37).
"Dari 74 tersangka ada empat pelaku residivis," jelas Bambang.
Adapun, dari 63 kasus, polisi dapat mengamankan berbagai jenis barang bukti. Barang bukti itu berupa sepeda motor 23 unit, mobil satu unit, handphone (HP) 36 buah.
Kemudian, pelat palsu tiga pasang, kabel extension satu unit, mesin dinamo satu set, meteran merk ACE satu buah, senter satu buah, laptop empat unit, baju, dan jaket enam pasang.
Selanjutnya, celana dua potong, satu linggis, sepatu dan sandal 12 pasang, satu kunci pintu, sarung tangan satu pasang, lima tas, kartu ATM dua keping, KTP dua lembar.
Lalu, dompet tiga buah, masker satu buah, charger HP dua buah, buku tabungan dua buah, televisi (TV) satu unit, alat blower satu buah, komputer enam unit serta cincin 1,1 gram.
Ada pula jam tangan lima buah, anting dua pasang, rokok satu slop, Coca-Cola dua botol, helm enam buah, HT satu buah, tiang jemuran satu buah, alat catok satu buah, kabel lima gulung, besi dan kayu satu buah.
Kemudian, paku tembak satu buah, mesin bor satu unit, mesin amplas satu unit, mesin potong satu unit, mesin gerinda satu unit, termasuk uang tunai Rp 41,55 juta.
Para tersangka ada yang dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Lalu, Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
(BIR/gsp)