Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi di Jalan Raya Jurusan Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Pasar, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Bali, Senin (27/2/2023) sekitar pukul 19.30 Wita. Akibatnya seorang pengendara meninggal dunia saat perjalanan menuju RSU Negara.
Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Aan Saputra menjelaskan lakalantas tersebut melibatkan dua kendaraan yaitu mobil dan motor. Mobil Daihatsu Xenia nopol DK 1352 IH dikendarai oleh I Made Chandra Baratha (39) bertabrakan dengan sepeda motor Honda Grand nopol DK 6354 WH dikendarai oleh Ni Putu Diani Putri (24) dan berboncengan dengan dua orang.
Kecelakaan bermula saat pengendara mobil datang dari arah timur (Denpasar) menuju barat (Gilimanuk) dan belok ke kanan masuk jalur. Saat bersamaan, sepeda motor datang dari arah berlawanan sehingga tabrakan tak terhindarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi cuaca saat itu sedang gerimis serta gelap karena minim penerangan jalan," paparnya saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (28/2/2023)
Akibat kecelakaan tersebut, lanjut Aan, Ni Putu Diani Putri mengalami luka serius dan meninggal dunia saat perjalanan menuju RSU Negara. Sedangkan adik korban, Putu Gede Prastika Darma (5) mengalami luka pada dahi kiri dan ibunya, Ni Komang Suwiti (49) mengalami luka pada lutut kiri.
"Untuk kondisi kedua penumpang Honda Grand saat ini sudah stabil," kata Aan.
Atas peristiwa tersebut, polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang ada.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperkirakan kerugian materiil akibat kecelakaan ini mencapai Rp 4,5 juta," jelas Aan.
Aan juga mengimbau kepada para pengemudi kendaraan untuk selalu memperhatikan kondisi jalan dan cuaca. Selain itu, para pengemudi diimbau untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak melanggar aturan yang berlaku demi keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.
"Konsentrasi saat berkendara itu sangat diperlukan, sehingga ketika pengendara merasa capek agar apalagi mengantuk harus segera beristirahat, sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain," tandas Aan.
(nor/hsa)