Disnaker Bali Akui PMI Belum Terdata dengan Baik

Korban Gempa Turki Pakai Visa Liburan

Disnaker Bali Akui PMI Belum Terdata dengan Baik

Triwidiyanti - detikBali
Jumat, 24 Feb 2023 09:45 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan ditemui di kantornya, Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan. (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali)
Badung -

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan krama Bali yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) belum terdata dengan baik. Ia berkaca dari pandemi COVID-19 ketika puluhan ribu PMI harus dipulangkan ke Bali. Setelah ditelusuri, mereka tidak tercatat sebagai PMI meskipun telah bekerja di luar negeri.

"Info informal belum terdata, kami akan coba susuri (tracing) dari bawah, dari dinas tenaga kerja masing-masing kota/kabupaten," ungkapnya ketika dihubungi detikBali, Kamis (23/2/2023) malam.

Menurut Setiawan, saat ini terdata sebanyak 1.375 PMI yang bekerja Turki. Hanya saja, dia belum bisa memastikan faktanya di lapangan. Ia menyebut BP3MI akan melakukan evaluasi dan menyampaikan ke pemerintah daerah (Pemda).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena Disnaker kabupaten yang mencatat. Yang minta rekomendasi itu yang masuk ke sistem. Tapi di sini kita juga ada jalur perorangan, itu ke BP3MI," tegasnya.

Setiawan menambahkan, saat ini diperlukan satu sistem yang terintegrasi terkait pendataan PMI. Menurutnya, prosedur pemberangkatan PMI ke luar negeri harus disampaikan secara masif.

ADVERTISEMENT

"Misalkan ada saudara kita tidak dengan visa kerja dan di sana bisa mendapatkan pekerjaan. (Jika itu) tidak terdata dengan baik, ini menjadi indikasi di hulu harus disiapkan satu sistem dari pusat hingga ke daerah," tandasnya.

Untuk diketahui, korban gempa Turki asal Klungkung Ni Wayan Supini sebelumnya disebut bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar. Supini bekerja atas rekomendasi saudaranya dan pergi ke Turki menggunakan visa liburan.

Kepala BP3MI Bali Anak Agung Gde Indra Hardiawa menduga Supini menggunakan visa visit atau liburan ketika berangkat ke Turki pada Juli 2022. Menurutnya, para PMI sebenarnya diwajibkan melakukan registrasi pada sistem Siap Kerja Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah terintegrasi dengan Siskopmi BP2MI.

"Akan tetapi, apakah setibanya di negara tujuan (visa kerjanya) diurus atau tidak, tergantung tempat bekerja. Kalau bicara konsekuesi pastinya ada. Minim akan pelindungan (BPJS) untuk dalam negerinya serta pelindungan di luar negeri juga," kata Agung, Minggu (19/2/2023).




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads